3 Kewajiban dan Larangan saat Halalbihalal

Ada tiga kewajiban yang perlu dijalankan dan tiga larangan yang harus dihindari.
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Halalbihalal selalu hadir sebagai momen yang dinanti selepas Idulfitri. Orang-orang berkumpul, berjabat tangan, dan saling memaafkan. Bukan sekadar seremoni, halalbihalal eloknya mengarah pada upaya memperbaiki hubungan dan memulihkan suasana yang sempat terganggu.

Tradisi halalbihalal telah dikenal di Indonesia sejak awal masa kemerdekaan, sekitar 1940–1950-an. Meski tersusun dari kosakata Arab, istilah ini tidak ditemukan dalam kaidah yang resmi. Halalbihalal tumbuh sebagai praktik budaya lokal yang kuat dan kerap dikaitkan dengan tradisi sungkeman di Jawa.

Dalam praktiknya, halalbihalal diisi dengan pertemuan, saling bersalaman, bermaafan, hingga makan bersama. Tujuannya untuk memperbaiki hubungan sosial agar kembali baik. Untuk menjaga makna tersebut, ada tiga kewajiban yang perlu dijalankan dan tiga larangan yang harus dihindari.

Baca: Tujuan Asal Halalbihalal

Kewajiban

1. Mengucapkan dan menjawab salam

Pertemuan dalam halalbihalal diawali dengan salam. Ucapan “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” memuat doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan.

Kewajiban menjawab salam ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Majmu’ Syarhu al-Muhadzab:

وَأَمَّا جَوَابُ السَّلَامِ فَهُوَ فَرْضٌ بِالإِجْمَاعِ، فَإِنْ كَانَ السَّلَامُ عَلَى وَاحِدٍ فَالْجَوَابُ فَرْضُ عَيْنٍ، وَإِنْ كَانَ عَلَى جَمَاعَةٍ فَهُوَ فَرْضُ كِفَايَةٍ

“Menjawab salam hukumnya fardu (wajib) menurut ijmak (kesepakatan ulama). Apabila salam ditujukan kepada individu, maka hukumnya fardu ‘ain. Dan apabila ditujukan kepada suatu kelompok, maka hukumnya fardu kifayah.”

Salam membuka pertemuan dengan doa dan niat baik.

Baca: Apakah Allah Pernah Tersenyum?

2. Tersenyum saat berinteraksi

Sikap saat bertemu turut menentukan suasana. Senyum menunjukkan keterbukaan dan kesiapan berdamai.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

لَا تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ، وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ، إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ

“Janganlah engkau meremehkan sedikit pun dari kebaikan. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri, karena itu termasuk perbuatan makruf.” (HR. Muslim)

Senyum membantu mencairkan suasana dan memudahkan interaksi.

Baca: Naikkan Level Halalbihalal Jadi Silaturahmi Ide

3. Berjabat tangan

Jabat tangan menjadi bagian penting dalam halalbihalal. Tindakan ini menandai kesediaan untuk menghapus kesalahpahaman.

Dalam Al-Muwattha karya Imam Malik bin Anas, terdapat hadis riwayat ‘Ata bin Abi Muslim Abdullah Al-Khurasani, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ، وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا، وَتَذْهَبِ الشَّحْنَاءُ

“Hendaklah kalian saling berjabat tangan, niscaya akan hilang kedengkian. Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah permusuhan.”

Jabat tangan membantu meredakan ketegangan yang sempat muncul.

Baca: Lebaran Dorong Manusia Jadi Pemaaf

Larangan

1. Mengumbar aib

Percakapan dalam halalbihalal kerap mengarah pada masa lalu. Mengungkit kesalahan orang lain dapat melukai dan merusak tujuan pertemuan.

Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ، وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ
.

“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin, jangan mencela mereka, dan jangan mencari-cari aib mereka. Barang siapa mencari-cari aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya, dan barang siapa dibuka aibnya oleh Allah, ia akan dipermalukan walaupun di dalam rumahnya.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadis lain, Nabi Saw menegaskan:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ.

“Barang siapa melepaskan kesusahan seorang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Barang siapa memudahkan orang yang kesulitan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Allah akan menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Baca: Flexing Menurut Islam

2. Pamer (riya)

Halalbihalal dapat kehilangan makna ketika berubah menjadi ajang pamer. Menunjukkan kekayaan atau pencapaian secara berlebihan berpotensi melukai orang lain.

Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.” (QS. Al-Baqarah: 264)

Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan:

إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الأَصْغَرُ. قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الرِّيَاءُ

“’Sesungguhnya yang paling aku (Nabi) khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil.’ Para sahabat bertanya, ‘Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Riya.’” (HR. Ahmad)

Baca: Cara Menghapus Dosa Ghibah

3. Ghibah

Obrolan santai dalam halalbihalal kerap bergeser menjadi pembicaraan tentang orang lain. Ghibah termasuk perbuatan yang dilarang karena menyangkut kehormatan seseorang.

Rasulullah Saw mendefinisikan ghibah dengan bersabda:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” (HR. Muslim)

Ketika para sahabat bertanya, Nabi menjelaskan:

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Jika apa yang engkau katakan itu benar ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya. Jika tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim)

Di sisi lain, menjaga kehormatan orang lain membawa ganjaran besar. Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللَّهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa membela kehormatan saudaranya, Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka pada hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)

Halalbihalal akan bermakna jika setiap orang menjaga sikap. Tiga kewajiban membuka jalan untuk memperbaiki hubungan, sementara tiga larangan mencegah hubungan kembali rusak. Dengan itu, halalbihalal menjadi cara merawat persaudaraan secara nyata.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.