Ikhbar.com: Islam mengatur sejumlah hal terkait pernikahan, termasuk mengenai barang seserahan, uang dapur, biaya resepsi, dan lainnya. Namun, tidak ada persentase atau besaran nilai yang baku.
Demikian disampaikan pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin. “Jumlahnya cenderung variatif, tergantung kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat,” ungkapnya, Ahad, 30 April 2023.
Barang seserahan
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet, Cirebon tersebut, barang seserahan merupakan benda atau harta yang diberikan pihak calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bentuk tanda kasih sayang dan tanggung jawab dalam membina keluarga.
Hanya, Islam tidak mengatur jumlah atau jenis barang yang harus diberikan. Yang penting, barang tersebut harus bermanfaat dan sesuai dengan kemampuan calon suami.
“Pada dasarnya, tujuan dari barang seserahan adalah untuk memudahkan kehidupan rumah tangga,” katanya.
Uang dapur
Uang dapur adalah budget yang diberikan calon suami kepada mempelai perempuan sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi acara resepsi pernikahan. Besaran uang dapur juga tidak diatur secara baku dalam Islam, tetapi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan suami karena akan berlanjut dengan pemenuhan kebutuhan rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari.
“Meski demikian, uang dapur (dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari) masuk kategori nafkah, sebagaimana dicantumkan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili,” katanya.
Biaya resepsi
Biaya resepsi adalah anggaran yang dikeluarkan untuk mengadakan acara pernikahan dan menerima tamu undangan. Islam pun tidak mengatur persentase atau besarannya, tetapi sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan kedua belah pihak.
“Sebaiknya biaya tersebut tidak berlebihan dan tidak membuat pihak yang mengeluarkan biaya menjadi terlilit utang,” katanya.
Di Indonesia, kata pria yang akrab disapa Kang Alam tersebut, walimah atau resepsi pernikahan biasanya digelar di rumah mempelai perempuan atau di gedung pertemuan yang disewa untuk acara tersebut.
“Yang perlu diingat, mengadakan walimah dalam pernikahan itu hukumnya sunah menurut pandangan mazhab syafi’i,” katanya.
Dalam pandangan hukum keluarga Islam, juga tidak terdapat ketentuan khusus mengenai lokasi yang paling ideal untuk menggelar resepsi pernikahan. Dalam memilih lokasi resepsi pernikahan, beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam Islam antara lain:
Kapasitas
Pastikan lokasi yang dipilih dapat menampung tamu undangan dengan nyaman dan tidak terlalu sempit. “Sehingga tidak terjadinya mukhalatah (berbaur/berkerumun) yang berlebihan, karena dikhawatirkanbbisa menimbulkan hal-hal yang diharamkan dalam agama,” katanya.
Sewa
Pastikan biaya penyewaan lokasi sesuai dengan anggaran yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan bagi kedua mempelai.
Dalam hal ini, kata Kang Alam, penting juga untuk mempertimbangkan nilai-nilai Islam yang menekankan pada kesederhanaan dan kebijakan pengeluaran. Sebaiknya, mempelai dan keluarga memilih lokasi yang sederhana dan sesuai dengan kemampuan.
“Sehingga acara pernikahan dapat berlangsung dengan tenang dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.