Ikhbar.com: Air zamzam menjadi oleh-oleh paling berharga dari seseorang yang baru kembali dari Tanah Suci. Air yang dipercaya memiliki banyak keberkahan itu sangat dinanti kedatangannya bagi sanak keluarga di rumah.
Tahun ini, jemaah haji asal Indonesia mendapat jatah sebanyak 10 liter air zamzam/orang. Jumlah itu tentu masih tidak sebanding dengan banyaknya orang yang ingin turut mendapatkan keberkahan dari zamzam. Maka tak heran, jika keluarga haji mengoplosnya dengan air biasa demi bisa membaginya ke lebih banyak orang.
Ternyata hal yang lazim dilakukan sebagian masyarakat Indonesia itu tak sepenuhnya salah, dengan syarat tidak memiliki niat untuk menipu, membohongi, atau diawali dengan kata-kata jaminan tentang kemurniannya. Pasalnya, Zamazemah Company atau perusahaan pengemasan air zamzam di Arab Saudi sendiri menyatakan bahwa kemurnian zamzam tidak akan terganggu dengan campuran zat lain.
“Air zamzam memiliki jumlah bikarbonat yang lebih tinggi yang ditemukan di air yang bersumber dari Pegunungan Alpen, Perancis. Air itu memang dianggap salah satu yang paling murni di dunia, tetapi jauh lebih murni air zamzam,” tulis situs resmi Zamazemah, dikutip Kamis, 6 Juli 2023.
Managing Director Zamazemah Company, Hasan Mahmud Abu Al-Faraj juga mengatakan, mencampurkan zamzam dengan air biasa tidak akan mengurangi keberkahan maupun kandungan istimewa di dalamnya.
Baca: Ka’bah Pra-Islam, Diklaim Jadi Rumah Dewa Siwa hingga Hormuz
“Secara alamiah, setetes zamzam bisa dicampur hingga ke seribu liter air,” kata Al-Faraj.
Bukan tanpa bukti, menurut Al-Faraj, seorang ahli bernama Prof. Yahya Hamza Koshak pernah meneliti kandungan air zamzam yang dioplos dengan air biasa. Saat itu, Prof. Yahya mencampurkan satu botol zamzam kecil dengan seribu botol air besar biasa. Hasilnya, tidak ada perubahan kadar pH maupun kandungan secara keseluruhan.
“Kadar air itu berubah menjadi air zamzam seluruhnya,” ungkap Al-Faraj.
Kekuatan kandungan zamzam itu pun tercatat dalam literatur fikih Mazhab Hanafi, Bada’i’ al-Sanai. Disebutkan di dalamnya, jika seseorang bersumpah untuk tidak akan meminum air zamzam, tetapi kemudian ia meminum air biasa dengan jumlah banyak yang dicampuri setetes air suci itu, maka ia dihukumi tetap melanggar sumpah tersebut.
Sementara itu, ulama konservatif anggota Komite Fatwa Arab Saudi, Syekh Ibnu Jibrin mengatakan, meminum air zamzam yang murni tanpa campuran tetap dihukumi lebih baik.
“Lebih baik minum air zamzam tanpa campuran. Jika dicampur dengan air biasa, hukum keutamaannya tetap berlaku dan diperbolehkan untuk mengobati penyakit, meskipun hal itu tentu tetap mengurangi keutamaannya,” kata dia.