Ikhbar.com: Ghibah atau menggunjing tergolong dosa besar. Bahkan, orang yang melakukan perbuatan tercela ini diibaratkan memakan bangkai saudaranya sendiri.
Ketika ingin bertobat dari perbuatan ghibah, seseorang dianjurkan untuk memohon maaf kepada orang yang telah digunjingnya sebelum meminta ampunan kepada Allah Swt.
Hal itu sejalan dengan perkataan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang mengatakan bahwa dosa ghibah tidak cukup dihapus lewat ucapan istighfar. Bahkan, jika orang yang dighibahkan tersebut telah meninggal, maka hendaknya memintakan ampunan dan mendoakan kebaikan baginya.
Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
من كانت عنده مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم، إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته، وإن لم يكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه.
“Barang siapa memiliki tanggungan kezaliman terhadap saudaranya, entah dalam hal kehormatan atau pun hartanya, maka hendaklah meminta kehalalannya hari ini. Sebelum datang hari (kiamat) di mana tidak berguna lagi dirham dan dinar. Pada hari kiamat nanti, bila seseorang yang menzalimi belum meminta kehalalan dari saudaranya, maka bila ia memiliki amal kebaikan, sebagian amal kebaikannya itu diambil sekadar kezaliman yang ia lakukan untuk diserahkan kepada orang yang pernah ia zalimi.Bila ia sudah tidak memiliki sisa amal kebaikan, maka dosa yang dimiliki orang yang pernah ia zalimi di dunia akan dilimpahkan kepadanya senilai kezaliman yang pernah ia lakukan.” (HR. Bukhari)
Para ulama menyebut ada tiga cara atau langkah dalam menghapus dosa ghibah. Pertama, meminta ampunan kepada Allah Swt dan orang yang digunjingnya tanpa harus memberi tahu perbuatan/dosa yang telah dilakukan.
Pendapat kedua, jika orang yang dighibahkan itu kenal secara personal, maka sangat dianjurkan untuk meminta rida kepadanya secara langsung. Tetapi, ketiga, jika tidak mengenalnya, bisa memohon maaf dengan cara mendoakannya dan memperbanyak amal baik untuk menghapus dosa ghibah tersebut.
Imam Ghazali juga menjelaskan cara menghapus dosa ghibah adalah dengan menukarkan dosa yang telah dilakukan melalui membicarakan kebaikan-kebaikan orang yang dizaliminya kepada orang lain.