Assalamualaikum. Wr. Wb
Kiai Alam dan Ikhbar.com, perkenalkan, saya Sunarto dari Semarang, Jawa Tengah.
Kiai, saya ingin bertanya. Jika setelah perceraian hak asuh anak kandung berada di mantan istri, adakah tanggungan minimal yang harus dikeluarkan untuk biaya anak saya yang masih berada di bawah kategori balig? Bagaimana cara menghitungnya? Lalu seperti apa sebenarnya ketentuan nafkah untuk anak setelah berpisah rumah? Terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Baca: Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?
Jawaban:
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Pak Sunarto yang terhormat, terima kasih atas pertanyaannya.
Secara umum, ketentuan mengenai nafkah pasca-perceraian ditetapkan pengadilan. Peninjauan terhadap putusan ini sering kali diinisiasi oleh berbagai faktor, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), atau penilaian berdasarkan prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan.
Dengan kata lain, pengadilan akan mengambil peran penting dalam menentukan berapa jumlah nafkah yang harus dibayar oleh salah satu pihak setelah perceraian. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban finansial setelah perceraian bisa diatur secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca: Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri
Nafkah anak di bawah kategori balig
Setelah perceraian, nafkah untuk anak yang masih di bawah kategori balig atau belum dewasa biasanya menimbang pada kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan keperluan sehari-hari lainnya. Meskipun tidak ada jumlah pasti yang harus diberikan, pengadilan biasanya akan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Di antaranya:
Pertama, berapa penghasilan orang tua yang harus membayar nafkah. Jika dia seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan dikenakan 1/3 dari total gaji di setiap bulannya.
Kedua, kebutuhan dasar dan wajar bagi anak tersebut. Jumlah nafkah yang harus diberikan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak (biasanya mantan suami) kepada orang tua yang mendapatkan hak asuh anak (mantan istri) akan ditentukan pengadilan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini.
Baca: Bolehkah Menolak Nafkah untuk Anak dari Mantan Suami?
Ketentuan nafkah setelah anak pisah rumah
Biasanya, kewajiban nafkah akan berakhir secara otomatis setelah anak mencapai usia dewasa atau meninggalkan rumah orang tua. Namun, ada pengecualian jika anak tersebut masih dalam masa pendidikan atau membutuhkan dukungan finansial tambahan dari orang tua.
Dalam situasi seperti ini, kewajiban nafkah bisa berlanjut sampai anak tersebut mandiri secara ekonomi atau menyelesaikan pendidikannya. Pengadilan akan membuat keputusan berdasarkan keadaan atau kebutuhan anak tersebut.
Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.