Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

by Arsyil A
May 25, 2023
in Konsultasi
A A
Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Ilustrasi: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Ikhbar.com dan Kiai Alam, saya Mohammad Rusydi, dari Semarang.

Saya ingin bertanya, bagaimana fikih keluarga Islam mengatur tentang harta gono-gini (baku: gana-gini)? Apa yang mempengaruhi besar kecilnya pembagian harta gono-gini?

Terima kasih.

ArtikelTerkait

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih

Suami Selingkuh, Bertahan atau Gugat Cerai?

Nafkah Rekreasi Menurut Fikih, Apakah Termasuk Biaya Tiket Konser Coldplay Istri?

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

Jawaban:

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Bapak Mohammad Rusydi yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.

Gana-gini merupakan istilah dari harta yang diperoleh secara bersama dalam sebuah ikatan pernikahan. Meskipun sang istri tidak ikut bekerja, misalnya, tetapi dukungan yang telah diberikan termasuk ke dalam hitungan andil karena ikut menentukan semangat suami dalam mencari nafkah.

Jika merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka harta dalam sebuah ikatan pernikahan terbagi menjadi empat bagian. Yakni:

  1. Harta gana-gini
  2. Harta bawaan
  3. Harta hadiah
  4. Harta warisan

Dari situ kita bisa melihat bahwa harta gana-gini bukan termasuk alias berbeda dengan waris. Sebagai contoh, seorang laki-laki memiliki harta berupa uang Rp100 juta, satu rumah, dan satu unit mobil, kemudian setelah menikah, harta yang dimiliki itu berkembang pesat menjadi uang Rp5 miliar, tiga unit rumah, dan tiga mobil. Maka, yang termasuk harta bersama istrinya adalah dua unit rumah, dua unit mobil, dan uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar.

Baca: Hukum Arisan Menurut Fikih

Ketika terjadi perceraian atau kematian, harta bersama itu bisa dibagi sesuai ketentuan pengadilan. Jika suaminya meninggal, maka istri bisa mendapatkan beberapa bagian dari harta bersama itu. Misalnya, pengadilan memutuskan bahwa istri mendapatkan separuh dari keseluruhan harta tersebut, maka harta yang dapat diberikan kepada ahli waris adalah satu unit rumah, satu unit mobil, dan uang tunai sejumlah Rp2,450 miliar. Sedangkan istri masih tetap berhak atas harta waris dengan sebesar 1/8 dan sisanya dibagi untuk anak-anak.

Jika merujuk pada fikih, tidak ada literasi tertulis terkait hukum gana-gini. Karena hal ini sudah dipertegas dalam QS. An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Jadi, jelas bahwa harta gana-gini tidak tercantum dalam Al-Qur’an. Jika suami meninggal dunia dengan harta Rp5 miliar, maka uang senilai itulah yang langsung dihitung sebagai waris, meskipun istri memberi support secara totalitas dalam mencari nafkah. Wallahu a’lam.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: CeraiGono-giniheadlineKH Ahmad Alamuddin YasinKonsultasiKonsultasi SyariahMawarisNafkahPerceraian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Arisan dalam Kacamata Fikih

Next Post

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Next Post
3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur'an

Jemaah yang Wafat akan Dibadalhajikan

Jemaah yang Wafat akan Dibadalhajikan

Makna Strategis Kunjungan Presiden Iran ke Indonesia

Makna Strategis Kunjungan Presiden Iran ke Indonesia

Nabi Ibrahim Melacak Ka’bah

Nabi Ibrahim Melacak Ka'bah

108 Hotel di Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia, Ini Sebaran Wilayahnya

108 Hotel di Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia, Ini Sebaran Wilayahnya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In