Hukum Mengubur Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup menurut MUI

Ilustrasi: Penangkapan ikan sapu-sapu di DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi masih hidup menyalahi prinsip syariat dan kesejahteraan hewan, meski upaya pengendalian populasinya dinilai memiliki tujuan menjaga lingkungan.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda saat menanggapi kebijakan penanganan ikan sapu-sapu atau pleco di wilayah Jakarta. Menurutnya, tindakan mengubur ikan hidup-hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan.

Kiai Miftah menjelaskan, kebijakan Pemerintah DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai maslahat karena berkaitan dengan hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan. Langkah itu dianggap penting karena ikan tersebut berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Baca: MUI: Jika Vape Mengandung Narkotika, Hukumnya Haram

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat dimasukkan dalam konsep Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Menurut dia, pengendalian spesies invasif dapat menjaga keanekaragaman hayati serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Meski demikian, Kiai Miftah menyoroti metode pemusnahan yang dilakukan. Dalam pandangan syariah, membunuh hewan memang dibolehkan bila terdapat maslahat, tetapi caranya tidak boleh menimbulkan penyiksaan.

Ia menilai penguburan ikan dalam keadaan hidup menyebabkan kematian berlangsung perlahan dan bertentangan dengan prinsip ihsan sebagaimana diajarkan dalam hadis Nabi.

Selain itu, dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, tindakan tersebut dinilai tidak manusiawi karena menambah penderitaan yang seharusnya dapat dihindari.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan meminta masukan dari pihak yang memahami syariat agar tata cara penanganan hewan dapat disesuaikan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono di Jakarta Selatan.

Pramono menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.