Bolehkah Menolak Nafkah untuk Anak dari Mantan Suami?

Ilustrasi nafkah uang. PEXELS/Ahsanjaya

Assalamualaikum. Wr. Wb

Kiai Alam dan Ikhbar.com, perkenalkan, saya Yulianti, dari Bogor, Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang seorang artis, Nathalie Holscher, yang meminta mantan suaminya, Sule, untuk menghentikan pemberian nafkah kepada anak mereka berdua, Azam. Pertanyaannya, apakah permintaan/penolakan itu diperbolehkan dalam Islam? Lalu apakah hal itu termasuk atau sama dengan memutuskan tali silaturahmi serta mencabut hak pengasuhan? Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Baca: Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Jawaban:

Yulianti, dari Bogor. Terima kasih atas pertanyaannya.

Di dalam Islam, pemberian nafkah merupakan sesuatu yang sudah diatur dengan sangat jelas dan menjadi tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Nafkah tersebut bisa mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

Kewajiban memberikan nafkah seorang ayah berlaku hingga anak mencapai usia baligh (dewasa).

وقد قال صلى الله عليه و سلم ما أنفقه الرجل على أهله فهو صدقة وإن الرجل ليؤجر في اللقمة يرفعها إلى في امرأته

“Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda, ‘Nafkah yang diberikan oleh seorang kepala rumah tangga kepada keluarganya adalah bentuk sedekah. Sesungguhnya, seseorang akan mendapatkan ganjaran, bahkan hanya dengan memberikan satu suap makanan kepada keluarganya.” (Muttafaq alaih).

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga menyatakan bahwa orang yang mencari nafkah untuk keluarganya, meski memiliki sedikit harta, akan mendapatkan kedudukan yang tinggi di akhirat. Mereka akan bersama Rasulullah Saw di surga.

وقال صلى الله عليه و سلم من حسنت صلاته وكثر عياله وقل ماله ولم يغتب المسلمين كان معي في الجنة كهاتين

“Rasulullah Saw juga pernah bersabda, ‘Siapa saja yang melakukan salat dengan baik, memiliki banyak anggota keluarga, memiliki sedikit harta, dan tidak berbicara buruk tentang sesama Muslim, maka dia akan bersama saya di surga seperti dua orang ini.” (HR Abu Ya’la, dari sahabat Abu Said Al-Khudri).

Dalam situasi apapun, permintaan untuk menghentikan nafkah anak harus sangat hati-hati dipertimbangkan. Menyetop nafkah bisa berdampak pada kesejahteraan dan kehidupan anak tersebut.

Dalam banyak kasus, pengadilan akan menjadi lembaga yang menentukan apakah permintaan seperti itu bisa dibenarkan berdasarkan hukum atau kebijakan yang berlaku di negara tersebut.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, memutuskan tali silaturahmi, terutama antara orang tua dan anak, sangat dianjurkan untuk dihindari. Memutuskan silaturahmi dapat memberi dampak negatif yang luas, terutama pada anak-anak.

Baca: Biaya Pendidikan Anak usai Bercerai, Tanggung Jawab Siapa?

Oleh karena itu, dalam situasi konflik keluarga, upaya untuk menjaga hubungan yang baik antara orang tua dan anak harus diutamakan.

Selanjutnya, dari soal hak pengasuhan anak, biasanya tidak dicabut dalam situasi seperti ini. Terkecuali jika ada alasan yang sangat kuat yang diberlakukan oleh pengadilan berdasarkan hukum negara dan aturan yang berlaku.

Ketika menghadapi situasi seperti ini, sangat disarankan untuk mendiskusikannya dengan seorang penasehat hukum yang berpengalaman dalam hukum keluarga dan Islam, serta melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak dan kedua orang tua dipertimbangkan dan dijaga dengan baik. Wallahu a’lam bil al-sawab.

Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.