Ikhbar.com: Baru-baru ini, salah satu perguruan tinggi ternama tercoreng oleh dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa. Kasus tersebut memicu perhatian luas dan dinilai merusak citra lembaga pendidikan yang selama ini dikenal sebagai ruang intelektual, tempat pembinaan karakter, serta lingkungan yang seharusnya aman bagi seluruh sivitas akademika.
Di sisi lain, peristiwa ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum dan disiplin kampus, tetapi juga menyangkut krisis nilai dalam relasi antarmanusia. Ketika penghormatan terhadap batas pribadi memudar, ruang pendidikan berpotensi menjadi tempat yang tidak aman bagi korban.
Al-Qur’an memuat prinsip penting tentang penghormatan terhadap tubuh, penjagaan martabat manusia, larangan berbuat zalim, serta kewajiban menegakkan keadilan.
Karena itu, penting untuk menelaah kembali ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual agar nilai-nilai tersebut tidak berhenti sebagai ajaran normatif, tetapi hadir dalam kehidupan sosial, termasuk di lingkungan kampus.
Baca: Sikap Tegas Nabi terhadap Kasus Pelecehan Seksual
Kemuliaan manusia sebagai dasar perlindungan
Al-Qur’an menempatkan manusia pada posisi mulia. Penegasan ini tercantum dalam QS. Al-Isra: 70.
Allah Swt berfirman:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa kemuliaan manusia tampak pada akal, bentuk fisik, kemampuan berpikir, dan kedudukan yang diberikan Allah dibandingkan dengan banyak makhluk lain.
Pelecehan seksual bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Tindakan merendahkan tubuh orang lain, menyentuh tanpa izin, mengintimidasi, atau mempermainkan korban berarti merusak kehormatan yang telah Allah tetapkan.
Di lingkungan kampus, prinsip ini relevan untuk membangun budaya saling menghormati antara dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan organisasi kemahasiswaan.
Baca: Al-Qur’an Merevolusi Nilai Perempuan
Larangan berbuat zalim dan menyakiti orang lain
Kekerasan seksual termasuk ke dalam kezaliman. QS. Asy-Syura: 42 memberi peringatan keras terhadap tindakan menindas.
Allah Swt berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
“Sesungguhnya alasan (untuk menyalahkan) itu hanya ada pada orang-orang yang menganiaya manusia dan melampaui batas di bumi tanpa hak (alasan yang benar). Mereka itu mendapat siksa yang sangat pedih.”
Imam Ath-Thabari dalam Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an menerangkan ancaman bagi siapa pun yang merugikan dan menindas orang lain tanpa hak. Pelecehan seksual termasuk di dalamnya karena korban menanggung beban psikologis, rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, bahkan gangguan akademik.
Karena itu, sikap diam terhadap kekerasan seksual berarti membiarkan kezaliman berlangsung. Kampus, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghentikan rantai tersebut.
Perintah menjaga pandangan dan kehormatan diri
Pencegahan dimulai dari etika pergaulan. QS. An-Nur: 30 memuat perintah tersebut.
Allah Swt berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.”
Prof. Dr. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa menjaga pandangan tidak terbatas pada menundukkan mata secara fisik, tetapi juga mengendalikan hasrat yang dapat mendorong pelanggaran terhadap orang lain. Dari sini tumbuh penghormatan terhadap batas pribadi dan persetujuan.
Di ruang kampus, ayat ini berkaitan dengan etika komunikasi, candaan yang tidak melecehkan, interaksi digital yang sopan, serta larangan menjadikan tubuh orang lain sebagai objek komentar.
Baca: Sikap Nabi saat Melihat Abu Bakar Dibully
Larangan memaksa dan mengeksploitasi tubuh
Al-Qur’an juga menolak pemaksaan seksual. Dalam QS. An-Nur: 33, Allah Swt berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menilai ayat ini menunjukkan larangan memanfaatkan tubuh manusia demi kepentingan pihak lain, meskipun turun pada konteks tertentu.
Karena itu, pemaksaan relasi seksual, ancaman nilai akademik, iming-iming jabatan organisasi, atau tekanan psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan pesan ayat.
Dengan demikian, relasi kuasa di kampus perlu diawasi melalui mekanisme pelaporan yang aman serta perlindungan terhadap korban.
Baca: Inspirasi Fatima Al-Fihri, Perempuan Pelopor Pendidikan Tinggi
Kewajiban menegakkan keadilan dan melindungi korban
Saat kasus pelecehan seksual terjadi, Al-Qur’an memerintahkan keadilan. Imbauan ini tercantum dalam QS. An-Nisa: 135.
Allah Swt berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi dalam Tafsir Asy-Sya’rawi menekankan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada status sosial, hubungan pribadi, atau kepentingan tertentu.
Dalam konteks kampus, penanganan kasus pelecehan seksual tidak boleh berhenti karena pelaku berprestasi, memiliki jabatan, dosen senior, atau tokoh organisasi. Laporan korban harus diperiksa dengan prosedur yang adil, menjaga kerahasiaan, serta disertai pendampingan.
Selain itu, QS. Al-Ma’idah: 8 memerintahkan agar kebencian atau keberpihakan tidak menghalangi keadilan. Prinsip ini penting agar proses penanganan berjalan objektif dan berpihak pada kebenaran.