Ikhbar.com: Haji merupakan rukun Islam pamungkas, sekaligus ibadah yang paling banyak didambakan umat Islam. Ibadah ini tidak mudah dilaksanakan karena membutuhkan kesiapan dari sisi tenaga, kesehatan, waktu, hingga finansial yang harus dipertimbangkan sejak jauh-jauh hari.
Selain itu semua, ibadah haji juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak, bahkan hajinya dihukumi tidak sah dan harus diulangi.
Rukun tersebut berbeda dengan wajib haji. Seseorang yang tidak melaksanakan wajib haji, ibadahnya akan tetap dihukumi sah, meskipun harus menggantinya dengan membayar dam atau denda.
Baca: Tafsir QS. Ali Imran Ayat 97: Kriteria Mampu dalam Berhaji
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, dalam Fath al-Qarib al-Mujib menjelaskan, ada lima rukun dalam pelaksanaan ibadah haji.
Pertama, ihram. Yakni niat beribadah haji yang dilaksanakan pada saat miqat (titik mula pelaksanaan ibadah haji).
Kedua, wukuf di Arafah. Pelaksanaan wuquf dimulai dari waktu zuhur tanggal 9 Zulhijah sampai subuh di tanggal 10 Zulhijah. Jemaah haji dapat memilih antara waktu siang sampai setelah magrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
Ketiga, tawaf ifadah. Setelah melaksanakan Wuquf, jemaah haji berjalan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf, yakni berjalan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari arah hajar aswad dengan putaran yang berlawanan arah jarum jam.
“Seandainya ia memulai tawaf dari selain hajar aswad, maka tawaf yang ia lakukan tidak dianggap,” tegas Imam Al-Ghazi.
Baca: Dasar Hukum Badal Haji
Waktu pelaksanaan tawaf ifadah yang utama adalah pada tanggal 10 Zulhijah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahalul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Zulhijah atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Zulhijah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Zulhijah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).
Keempat, sa’i. Yakni, lari-lari kecil yang dilakukan dari Bukit Safa ke Marwah sebanyak tujuh kali putaran.
Kelima, tahalul, yaitu mencukur rambut setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Zulhijah.