Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Tafsir Surat Ali Imran Ayat 97: Kriteria Mampu dalam Berhaji

by Redaksi
May 20, 2023
in Tadris
A A
Tafsir Surat Ali Imran Ayat 97: Kriteria Mampu dalam Berhaji

Ilustrasi. Dok Istock

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Musim haji tahun 1444 H/2023 M segera dimulai. Kloter pertama jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2023.

Bagi jemaah yang hendak berangkat ke Baitullah disarankan mempersiapkan segalanya dengan matang. Pasalnya, haji merupakan serangkaian ibadah yang perlu dikerjakan dengan stamina yang prima, finansial yang cukup, dan mental yang kuat.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan, ibadah haji merupakan bagian dari syariat umat-umat terdahulu. Akan tetapi, rangkaian ibadah haji yang dikenal saat ini merupakan syariat khusus umat Nabi Muhammad Saw.

Landasan kewajiban berhaji bagi umat Islam tercantum dalam QS. Ali Imran: 97. Allah Swt berfirman:

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Imam Al-Baghawi dalam Tafsir Ma’alim at-Tanzil menjelaskan, ayat itu menyebut syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, dan istitha’ah (mampu).

Berdasarkan QS. Ali Imran: 97 itu, ulama sepakat bahwa kewajiban haji tidak diperuntukkan kepada setiap orang. Ia hanya diwajibkan bagi Muslim yang telah memenuhi syarat, termasuk mampu. Kemampuan untuk berhaji inilah yang kemudian disebut istitha’ah.

Ihwal istitha’ah , Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa para ulama sepakat mengartikannya dengan “kemampuan untuk sampai ke Tanah Suci.” Meski demikian, terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait batasan atau kriteria istitha’ah tersebut.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kriteria istitha’ah adalah mampu dari aspek finansial. Artinya, seseorang dikatakan wajib melaksanakan ibadah haji ketika ia sudah memiliki cukup biaya untuk melakukan perjalanan ibadah tersebut. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw:

لما نزلت هذه الآية وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قام رجل فقال: يا رسول الله ما السبيل؟ قال: الزاد والراحلة

“Ketika turunnya ayat ini (QS. Ali Imran: 97), ada seseorang berdiri seraya bertanya, ‘Wahai Rasulullah apakah yang dimaksud dengan jalan itu? Rasulullah menjawab ialah bekal dan kendaraan.”(HR. Imam Ad-Daruqutni).

Baca: Apakah Menghajikan Istri Termasuk Kewajiban Suami?

Sementara, dalam Tafsir Al-Misbah, Prof Muhammad Quraish Shihab menegaskan, jika seseorang telah memenuhi istitha’ah, yakni sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan materi berupa ongkos dan bekal perjalanan, mencukupi biaya keluarga yang ditinggalkan, jalan ke Tanah Suci berstatus aman, maka orang tersebut berdosa jika menolak panggilan Allah Swt untuk berhaji.

Dalam Tafsir al-Imam as-Syafi’i dijelaskan bahwa Mazhab Syafi’i membagi istitha’ah menjadi dua bagian, yakni istitha’ah bi al-nafsi, yang artinya orang tersebut mampu melaksanakan ibadah haji secara langsung oleh dirinya sendiri, baik secara fisik maupun finansial. Kemudian istitha’ah bi al-ghairi atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji hanya dari segi finansial. Artinya, secara fisik dia tidak mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci lantaran sakit atau faktor lain. Untuk kasus seperti ini, orang tersebut tetap dikenai kewajiban melaksanakan ibadah haji dengan cara menyewa jasa badal haji.

Berbeda dengan Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sehat secara fisik juga menjadi syarat untuk dianggap istitha’ah. Dalam Badai’i al-Shanai, Imam ‘Alauddin Abu Bakr bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi menyebut orang yang secara fisik tidak mampu melakukan perjalanan ke Tanah Suci karena cacat atau sakit, maka tidak dikenai kewajiban melaksanakan ibadah haji.

Terlepas dari perdebatan tersebut, dalam keterangan Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan syarat seseorang dianggap istitha’ah adalah memiliki bekal dan kendaraan, sehat, jalur perjalanan aman, masih sempat melakukan perjalanan, dan didampingi mahram (bagi perempuan).

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih HajiHajiHaji 2023headline
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jibril Cegah Perceraian Nabi dan Hafsah

Next Post

489 Petugas Haji Diterbangkan ke Arab Saudi

Next Post
489 Petugas Haji Diterbangkan ke Arab Saudi

489 Petugas Haji Diterbangkan ke Arab Saudi

Labbaik

Labbaik

Amalan agar Dimudahkan Bangun Malam untuk Salat Tahajud

Amalan agar Dimudahkan Bangun Malam untuk Salat Tahajud

Konferensi di Riyadh Bedah Sejarah Mata Uang Islam

Konferensi di Riyadh Bedah Sejarah Mata Uang Islam

Hubbul Wathan Minal Iman lewat Kibaran Merah Putih Tradisi Munggah Suwunan

Hubbul Wathan Minal Iman lewat Kibaran Merah Putih Tradisi Munggah Suwunan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In