17 Ribu Lebih Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ciamis antre saat pengambilan SK di Lapang Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Ikhbar.com: Lebih dari 17 ribu pelamar dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap II.

Pengumuman tersebut menandai berakhirnya proses seleksi bagi pelamar tenaga non-ASN aktif yang mengikuti rekrutmen PPPK tahun anggaran 2024 di lingkungan Kemenag. Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 dinyatakan lolos seleksi.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi menjelaskan bahwa peserta dibagi dalam dua kategori utama, yaitu tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Sebanyak 17.009 peserta teknis dan 145 peserta tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun ini,” jelas Kamaruddin dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.

Baca: Rekor Terbanyak, Menag Lantik 71 Ribu PPPK

Lengkapi berkas

Kamaruddin mengimbau para peserta yang lolos agar segera melengkapi dokumen administrasi secara digital melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id, terhitung sejak 1 hingga 31 Juli 2025.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. “Kelulusan ini murni berdasarkan capaian dan kemampuan masing-masing peserta. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu merupakan bentuk penipuan,” tegasnya.

Dokumen yang diunggah

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merinci jenis dokumen yang wajib disiapkan peserta:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah.
  • Ijazah asli, atau surat penyetaraan ijazah dari instansi terkait untuk lulusan luar negeri.
  • Transkrip nilai asli, atau dokumen konversi nilai IPK bagi lulusan luar negeri.
  • Formulir Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman resmi dan ditulis tangan pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, lalu ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan Lima Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan bermaterai.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas layanan kesehatan pemerintah, lebih disarankan dari Kemenag, dan diterbitkan minimal bulan Juli 2025.
  • Surat Bebas Narkoba, diterbitkan oleh instansi resmi yang berwenang dan bertanggal minimal bulan Juli 2025.

Wawan menegaskan, peserta yang tidak mengunggah DRH atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditetapkan akan dianggap gugur atau mengundurkan diri secara otomatis.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus namun memilih mundur, diwajibkan membuat surat pengunduran diri resmi bermaterai. Jabatan kosong akibat pengunduran diri tersebut dapat diisi peserta urutan berikutnya pada formasi yang sama, sesuai aturan yang berlaku.

“Peserta yang mundur setelah dinyatakan lulus akhir atau telah memperoleh Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi berupa larangan mendaftar seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan,” tegas Wawan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Jika terbukti memberikan informasi palsu saat pendaftaran, pemberkasan, atau bahkan setelah diangkat, maka kelulusan dan status PPPK dapat dibatalkan.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.