Zakat Mandiri Ibarat Salat Sendirian, Kata Kemenag

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur dalam sebuah diskusi di Kantor Dompet Dhuafa, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025. Foto: ANTARA/Sean Filo Muhamad

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat Muslim untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sah.

Demikian disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur saat mengusi diskusi di Kantor Dompet Dhuafa, Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, menunaikan zakat secara individu tanpa melalui LAZ ibarat salat yang dilakukan sendirian, sah, tetapi kurang berdampak secara sosial.

“Sering saya analogikan, orang yang membayar zakat tanpa melalui lembaga itu seperti orang yang salat sendiri. Kalau semua salat sendiri-sendiri, siapa yang akan membangun masjid atau mushala untuk salat berjamaah?” ujar Waryono.

Ia menjelaskan, zakat yang disalurkan langsung dari muzaki kepada mustahik memang tetap sah secara agama. Namun, pendekatan seperti ini bisa menimbulkan ketimpangan, karena hanya mereka yang memiliki akses tertentu yang kemungkinan besar akan menerima bantuan, sementara mustahik lainnya terabaikan.

Baca: Seabrek Keuntungan Bayar Zakat via Baznas

“Bisa jadi zakat hanya jatuh ke tangan orang miskin yang dikenal, yang punya hubungan dengan si pemberi. Padahal jumlah masyarakat miskin lebih luas dan beragam kebutuhannya,” jelasnya.

Untuk itu, Waryono mendorong seluruh LAZ agar memperkuat sinergi dan berbagi peran sesuai konteks kebutuhan lokal. Ia menekankan perlunya pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik kemiskinan di setiap wilayah agar distribusi ZIS lebih tepat sasaran.

“Kita perlu data yang lebih akurat, yakni posisi orang miskin, apa kebutuhan dasarnya, dan bagaimana cara mengangkat mereka dari kondisi itu. Apakah lewat bantuan sandang, pangan, papan, atau melalui beasiswa dan modal usaha,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menjalankan amanah distribusi ZIS sesuai pedoman pemerintah. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan Dompet Dhuafa bertujuan memberdayakan mustahik agar mampu mandiri secara ekonomi dan sosial.

“Setelah kebutuhan dasar mereka terpenuhi, kami dorong agar para mustahik juga punya kemampuan untuk bangkit dan berdaya,” ujar Ahmad.

Melalui sistem distribusi terorganisir yang dilakukan LAZ, zakat tidak hanya menjadi amal ibadah personal, tetapi juga instrumen pembangunan sosial yang menyentuh lebih banyak orang.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.