Apakah Perempuan Indonesia Sudah Benar-benar Merdeka? Ini Jawaban Ning Uswah

Ketika seorang perempuan bertanya, “Sepertinya saya belum merdeka,” pertanyaan tersebut layak dijadikan bahan refleksi.
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Assalamualaikum wr. wb.

Ning Uswah dan Redaksi Ikhbar.com, perkenalkan, saya Arifah dari Bekasi, Jawa Barat.

Di setiap hari peringatan Kemerdekaan RI, masyarakat biasanya kembali memaknai perjuangan dan kemerdekaan secara reflektif. Menurut Ning Uswah, apa makna perjuangan dan kemerdekaan bagi perempuan dalam konteks hari ini? Apakah perempuan Indonesia hari ini sudah benar-benar merdeka? Seperti apa tanda dan batasan bahwa seorang perempuan dapat disebut sudah merdeka?

Terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

Baca: Ayat-ayat Kemerdekaan

Jawaban:

Waalaikumsalam wr. wb.

Mbak Arifah di Bekasi, pertanyaan ini mengingatkan saya pada konten yang sempat viral tentang seorang pemangkas rambut yang tidak berkenan memasang bendera merah putih karena merasa belum benar-benar merdeka. Peristiwa tersebut menarik karena menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak selalu dipahami sebagai keadaan sebuah bangsa yang telah terbebas dari penjajahan.

Kemerdekaan juga menyangkut kehidupan manusia di dalam sebuah negara. Sebuah bangsa dapat merdeka secara politik, tetapi sebagian warganya masih mengalami berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, atau keterbatasan dalam menentukan kehidupannya sendiri.

Karena itu, pertanyaan tentang sudah atau belum merdekanya perempuan Indonesia perlu dilihat lebih jauh. Apakah kemerdekaan seseorang cukup ditentukan oleh sense atau perasaan pribadi terhadap nasib yang dijalani? Ataukah kondisi sosial juga menentukan apakah seseorang benar-benar merdeka?

Dalam Al-Qur’an, lawan dari kemerdekaan atau al-hurriyyah (الحرية) adalah perbudakan. Al-Qur’an menggunakan sejumlah istilah yang berkaitan dengan praktik perbudakan, di antaranya riqāb atau raqabah (رقاب/رقبة), milk al-yamīn (ملك اليمين), fatā/fatayāt (فتى/فتيات), serta amat/’abd (أمة/عبد).

Jumlah penyebutan istilah yang berkaitan dengan perbudakan dalam Al-Qur’an juga cukup banyak. Dalam kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfāẓ al-Qur’ān al-Karīm, kata riqāb/raqabah yang berkaitan dengan budak yang ditawan dalam peperangan dan dibelenggu dengan mengikatnya pada leher disebutkan sebanyak 24 kali dalam Al-Qur’an.

Menurut Sayyid Quthb, istilah milk al-yamīn yang bermakna budak secara umum atau budak perempuan yang menjadi umm al-walad dari tuannya disebutkan sebanyak 14 kali dalam Al-Qur’an.

Istilah fatā/fatayāt yang berarti budak laki-laki atau perempuan juga digunakan dalam Al-Qur’an dengan konteks tertentu. Dalam penjelasan yang menjadi rujukan, istilah tersebut berkaitan dengan perempuan yang menjaga kehormatannya dan hanya berhubungan dengan tuannya, serta perempuan yang melakukan zina. Kata fatā/fatayāt beserta bentuk derivasinya disebutkan sebanyak 10 kali dalam Al-Qur’an.

Sementara itu, istilah amat/’abd digunakan dalam konteks budak yang dimiliki oleh tuan atau sayyid. Dalam konteks sejarah peperangan antara umat Islam dan orang-orang kafir, sebagian tawanan perang kemudian ditempatkan dalam sistem perbudakan. Kata ‘abd disebutkan empat kali dan amat dua kali tanpa menghitung bentuk derivasi.

Baca: Fikih Kemerdekaan: Memaknai Kebebasan Hakiki dalam Islam

Jika diamati lebih jauh, terdapat pandangan yang disampaikan KH Hamid Pasuruan bahwa segala sesuatu yang tertulis dalam Al-Qur’an akan tetap memiliki relevansi hingga hari kiamat, termasuk ketika Al-Qur’an berbicara tentang perbudakan.

Sistem perbudakan sebagaimana dikenal pada masa lalu memang telah dihapuskan di banyak tempat. Berbagai persoalan yang melahirkan perbudakan belum sepenuhnya hilang. Bentuknya dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Eksploitasi manusia masih dapat ditemukan dalam kehidupan modern, termasuk terhadap perempuan dan anak.

Islam sendiri datang dengan misi membebaskan manusia dari perbudakan. Pembebasan budak bahkan ditempatkan sebagai salah satu bentuk penebusan dosa dalam sejumlah ketentuan kaffārah maupun fidyah. Membebaskan budak menjadi bentuk ibadah yang sekaligus mengandung kerja sosial.

Semangat tersebut menunjukkan perjuangan Nabi Muhammad Saw dalam menghapus praktik perbudakan sekaligus sistem sosial yang menopangnya.

Karena itu, kemerdekaan tidak cukup diukur berdasarkan penilaian pribadi terhadap nasib. Sistem sosial, relasi kuasa, ketidakpekaan pemimpin, lingkungan, serta budaya yang terbentuk di tengah masyarakat turut menentukan apakah seseorang memiliki kebebasan untuk menjalani kehidupan secara bermartabat.

Al-Qur’an mengingatkan hal tersebut melalui pertanyaan yang menggugah

وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا الْعَقَبَةُ ۗ. فَكُّ رَقَبَةٍۙ

Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (Itulah upaya) melepaskan perbudakan.” (QS. Al-Balad: 12-13)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa membebaskan manusia dari belenggu merupakan jalan yang tidak mudah. Bentuk belenggu pun dapat berubah mengikuti perkembangan zaman.

Indonesia memang telah menyatakan kemerdekaannya sejak 1945. Akan tetapi, kemerdekaan sebagai bangsa tidak otomatis membuat seluruh warga terbebas dari berbagai bentuk penindasan. Perempuan termasuk kelompok yang masih rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan dalam berbagai bentuk.

Karena itu, ketika seorang perempuan bertanya, “Sepertinya saya belum merdeka,” pertanyaan tersebut layak dijadikan bahan refleksi. Beberapa bentuk berikut dapat membantu melihat apakah masih terdapat belenggu yang membatasi kebebasan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca: Riset: Perempuan Punya Peran Kuat Sejak Awal Peradaban Manusia

1. Human trafficking (perdagangan manusia)

Perdagangan manusia memiliki cakupan yang luas. Praktiknya dapat melibatkan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk merekrut, mengangkut, memindahkan, menampung, atau menerima seseorang dengan tujuan eksploitasi.

Eksploitasi tersebut dapat berupa prostitusi, pekerjaan atau kejahatan tertentu, pernikahan, hingga pengambilan organ.

Beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian publik antara lain perempuan Indonesia yang dikirim ke China dengan modus perjodohan, perempuan yang menjadi korban perdagangan lintas negara dari Papua menuju Arab Saudi, serta tenaga kerja perempuan asal Karawang yang dijual dan diperlakukan seperti budak di Suriah.

Ada pula praktik yang diberitakan sebagai “pasar budak daring” di Kuwait melalui aplikasi atau agen penyalur pekerja rumah tangga.

Ketika seseorang diperdagangkan, pilihan hidupnya berada dalam kendali pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, kemerdekaan menjadi persoalan yang sangat nyata.

Baca: Beban Pekerja Migran Perempuan dan Krisis Keluarga menurut Islam

2. Forced labour (kerja paksa)

Kerja paksa atau kerja rodi memang dikenal dalam sejarah Indonesia sebelum kemerdekaan. Dalam konteks modern, kerja paksa dapat dipahami sebagai pekerjaan atau layanan yang dipaksakan kepada seseorang di luar kehendaknya, biasanya disertai tekanan, ancaman, atau hukuman, dengan imbalan yang sangat jauh di bawah standar yang semestinya.

Kasus tekanan terhadap junior dalam suatu institusi atau komunitas yang berujung pada tindakan ekstrem, termasuk mengakhiri hidup, menunjukkan bagaimana relasi kuasa dapat berubah menjadi bentuk eksploitasi.

Tekanan di tempat kerja juga dapat menyasar perempuan dengan pengalaman biologis yang khas. Misalnya, ketika perempuan hamil dipaksa memenuhi tuntutan kerja tanpa toleransi yang layak sehingga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan kehamilan.

Perempuan yang bekerja memiliki hak untuk memperoleh kondisi kerja yang layak. Kebutuhan ekonomi tidak semestinya menjadi alasan untuk membenarkan pemaksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.

Baca: Hukum Amplop Kondangan Hadiah atau Utang? Ini Ulasannya menurut Fikih 

3. Debt bondage/debt labour (perbudakan karena utang atau kerja paksa akibat utang)

Perbudakan karena utang merupakan salah satu bentuk perbudakan yang tersebar luas. Seseorang yang terjebak dalam kemiskinan atau gaya hidup tertentu dapat meminjam uang, kemudian dipaksa bekerja untuk melunasi utang. Dalam kondisi tersebut, seseorang dapat kehilangan kendali atas pekerjaan, kondisi kerja, bahkan besaran dan mekanisme pelunasan utangnya.

Persoalan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) juga menunjukkan bagaimana masalah utang dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang serius.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), judol mencapai sekitar 4 juta orang dengan akumulasi perputaran dana menembus Rp1.032 triliun. Sementara itu, aduan pinjol ilegal yang ditindak mencapai ribuan entitas, sedangkan total utang masyarakat pada layanan pinjaman daring mencapai Rp102,07 triliun.

Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ketika utang membuat seseorang kehilangan kendali atas pekerjaan dan kehidupan, persoalan tersebut sudah menyentuh dimensi kemerdekaan manusia. Karena itu, literasi keuangan dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik eksploitatif juga berkaitan dengan upaya menjaga kemerdekaan.

Baca: Cerai bukan Kiamat, Ini Cara Berdamai dengan Perpisahan

4. Descent-based slavery (perbudakan berdasarkan keturunan)

Perbudakan berdasarkan keturunan merupakan bentuk perbudakan kuno ketika seseorang diperlakukan sebagai properti berdasarkan garis keturunannya. Bentuknya mungkin tidak selalu hadir secara terang-terangan pada masa sekarang, tetapi jejak cara pandang yang menempatkan seseorang lebih rendah berdasarkan jenis kelamin atau status keluarga masih dapat ditemukan.

Misalnya, keluarga yang lebih mendambakan kelahiran anak laki-laki daripada anak perempuan. Anak laki-laki dianggap sebagai penerus kehormatan dan status keluarga, sedangkan anak perempuan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah.

Cara pandang semacam ini dapat melahirkan perlakuan yang mengistimewakan anak laki-laki sekaligus mengerdilkan peran perempuan.

Jika nilai seorang anak ditentukan sejak lahir berdasarkan jenis kelaminnya, ruang kebebasan untuk berkembang pun dapat menjadi lebih sempit. Karena itu, kemerdekaan perempuan juga berkaitan dengan kesempatan yang setara untuk tumbuh dan menentukan masa depan.

Baca: Komunikasi Dua Arah, Cara Tepat Didik Anak di Era Digital

5. Child slavery (perbudakan anak)

Perbudakan anak terjadi ketika seorang anak dieksploitasi untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak lain. Bentuknya dapat mencakup perdagangan anak, perekrutan sebagai tentara anak, pernikahan anak, hingga eksploitasi anak sebagai pekerja rumah tangga.

Anak berada dalam posisi yang sangat rentan karena belum memiliki kemampuan dan kekuasaan yang memadai untuk melindungi diri. Karena itu, segala bentuk eksploitasi terhadap anak perlu dilihat sebagai persoalan serius yang menyangkut hak, martabat, dan masa depan anak.

Perempuan dan anak perempuan menghadapi kerentanan yang dapat berlapis ketika eksploitasi berkaitan dengan kemiskinan, ketimpangan relasi kuasa, atau diskriminasi berdasarkan gender. Perlindungan terhadap anak karena itu menjadi bagian penting dari perjuangan membangun kehidupan yang merdeka.

Baca: Daftar Menu Hidangan dalam Resepsi Pernikahan Rasulullah

6. Forced and early marriage (pernikahan paksa dan pernikahan anak)

Sebagian praktik pernikahan anak dapat memiliki karakteristik yang menyerupai perbudakan ketika anak kehilangan hak untuk menentukan pilihan hidupnya dan pernikahan digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Dalam fikih, Dr. KH Husein Muhammad menjelaskan adanya konsep nikah ijbar dan nikah ikrah. Nikah ijbar merupakan pernikahan yang dilakukan oleh wali mujbir dengan memperhatikan kafā’ah dan ketentuan syariah serta bertujuan melindungi anak perempuan dari kemudaratan.

Berbeda dengan itu, nikah ikrah merupakan pernikahan paksa yang dilakukan karena posisi wali, tetapi mengandung kepentingan atau keuntungan bagi wali dan berpotensi merugikan anak yang berada dalam tanggung jawabnya.

Misalnya, seorang anak perempuan dipaksa menikah untuk melunasi utang orang tua. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan telah berubah menjadi sarana pemenuhan kepentingan pihak lain dengan mengorbankan kebebasan dan masa depan anak.

Pernikahan seharusnya menjadi ruang untuk membangun kehidupan bersama dengan tanggung jawab dan persetujuan yang layak. Ketika seorang perempuan kehilangan hak untuk menentukan pasangan dan masa depannya karena tekanan atau kepentingan pihak lain, kemerdekaannya patut dipertanyakan.

Baca: Doa-doa Pengawet Rumah Tangga

7. Domestic servitude (perbudakan dalam rumah tangga)

Pekerjaan rumah tangga, baik dilakukan oleh anggota keluarga maupun oleh asisten rumah tangga (ART), tidak otomatis dapat disebut sebagai perbudakan. Jika hubungan kerja diatur secara baik, adil, dan manusiawi, pekerjaan rumah tangga dapat menjadi bagian dari kemaslahatan keluarga sekaligus sumber penghidupan bagi pekerjanya.

Persoalan muncul ketika seseorang yang bekerja di rumah orang lain menjadi sangat rentan terhadap penyalahgunaan, eksploitasi, kekerasan, atau perbudakan. Lingkungan domestik yang tertutup membuat kasus semacam ini sering kali sulit diketahui dan korban tidak selalu memiliki akses terhadap perlindungan hukum.

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap ART yang sempat viral menjadi salah satu contohnya. Demikian pula pemberitaan mengenai tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai ART di luar negeri dan mengalami penyekapan selama bertahun-tahun, diberi makanan yang tidak layak, bahkan mengalami kekerasan seksual.

Ketujuh bentuk tersebut memperlihatkan bahwa kemerdekaan perempuan masih menghadapi tantangan nyata. Indonesia telah merdeka sebagai negara, tetapi sebagian perempuan masih berhadapan dengan kondisi yang membatasi kebebasan, merampas pilihan, atau menempatkan hidupnya di bawah kendali pihak lain.

Karena itu, pertanyaan “Apakah perempuan Indonesia sudah benar-benar merdeka?” tidak cukup dijawab dengan melihat status kewarganegaraan atau kebebasan formal. Pertanyaan tersebut perlu dilihat dari kehidupan sehari-hari. Apakah perempuan bebas dari eksploitasi? Apakah perempuan memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan? Apakah perempuan dapat menentukan pilihan hidup? Apakah perempuan memperoleh perlindungan ketika mengalami kekerasan?

Jika seorang perempuan mampu melewati berbagai bentuk perbudakan modern tersebut, selamat! Perempuan tersebut adalah perempuan merdeka yang diharapkan terus berjuang dan bertumbuh menghadapi arus dunia, mungkin dengan seporsi seblak dan segelas Americano.

Soal “budak korporat” dan “budak cinta” tidak akan ditemukan dalam tulisan ini. Sebab, kebiasaan sebagian orang mengaku sebagai budak korporat, berjanji besok akan resign, tetapi akhirnya hanya menjadi prank.

Begitu pula dengan yang mengaku sebagai budak cinta. Kesadaran kadang baru datang setelah memasuki adegan dewasa, termasuk ketika harus membayar pajak progresif.

Di luar candaan tersebut, kemerdekaan perempuan memiliki makna yang jauh lebih mendasar.

Menurut Dr. Ny. Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm., perempuan yang merdeka adalah perempuan yang berjuang memperoleh kemandirian dalam berbagai bidang.

Pertama, kemandirian politik. Hal ini dapat dilihat antara lain melalui QS. Al-Mumtahanah: 12. Sosok Ratu Balqis juga dapat menjadi gambaran tentang perempuan yang memiliki strategi dalam menentukan ke mana kemampuan yang dimiliki akan diarahkan dan dikembangkan, sebagaimana digambarkan dalam QS. An-Naml: 23.

Kedua, kemandirian ekonomi. Para istri Nabi juga memiliki aktivitas ekonomi. QS. Al-Qashash: 23 menggambarkan kisah perempuan yang bekerja. Bekerja tidak semata-mata berarti menunggu nafkah, tetapi juga menjadi bagian dari seni bertahan hidup dan kemampuan dasar manusia untuk mengelola kehidupan.

Ketiga, kemampuan menentukan pilihan sendiri. Perempuan yang telah berkeluarga tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan, bahkan ketika harus berhadapan dengan suami. Hal ini dapat dilihat dalam QS. At-Tahrim: 11. Perempuan yang belum berkeluarga pun memiliki ruang untuk menentukan pilihan dan mempertahankan keyakinannya meskipun harus berhadapan dengan opini publik, sebagaimana tergambar dalam QS. At-Tahrim: 12.

Al-Qur’an juga memberikan ruang bagi perempuan untuk menyuarakan kebenaran dan terlibat dalam gerakan sosial untuk menghadapi berbagai kebobrokan. QS. At-Taubah: 71 menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman memiliki posisi yang saling menguatkan dalam amar makruf dan nahi mungkar.

Dari sini, ukuran perempuan merdeka menjadi lebih konkret. Kemerdekaan perempuan tidak dapat dipersempit pada kemampuan membeli sesuatu tanpa menunggu tanggal kembar, memiliki pekerjaan, atau mencapai posisi tertentu. Kemerdekaan juga berkaitan dengan kemampuan menentukan pilihan, memiliki kemandirian, terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi, serta mampu menyuarakan kebenaran.

Baca: Meniti Sejarah KUPI, Ulama Perempuan atau Perempuan Ulama?

Dengan ukuran tersebut, kemerdekaan perempuan Indonesia masih merupakan perjuangan yang terus berlangsung. Ada perempuan yang telah memiliki ruang luas untuk menentukan hidupnya, tetapi masih ada pula yang menghadapi kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, tekanan ekonomi, atau keputusan hidup yang ditentukan oleh pihak lain.

Jadi, apakah perempuan Indonesia sudah benar-benar merdeka?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Kemerdekaan perempuan merupakan proses yang harus terus diperjuangkan melalui kemandirian, perlindungan, kesempatan yang adil, kemampuan menentukan pilihan, serta keberanian menyuarakan kebenaran.

Apa pun jawabannya dan apa pun profesinya, tetaplah menjadi warga negara Indonesia yang menghormati perjuangan para pendahulu. Meski perjalanan bangsa masih menghadirkan banyak ujian, bendera merah putih tetap layak ditegakkan sebagai bentuk ta’zhim terhadap perjuangan para pahlawan pada momentum perayaan kemerdekaan.

Sebagaimana ungkapan Ir. Soekarno, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya.”

Penjawab:

Ning Uswah Syauqie. Dok IST
Nyai Uswatun Hasanah Syauqi, Praktisi Fikih Nisa, Sekretaris Majelis Masyayikh Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur, serta penulis buku Jodoh di Tangan Tuhan, Selebihnya Hasil Lobian (2025).
Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, serta persoalan sejenis, pertanyaan dapat dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan subjek “Konsultasi“.
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi di bidangnya, dengan menggunakan sumber-sumber rujukan yang valid dalam literatur keislaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.