Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan tata cara penggantian buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, KH Ahmad Zayadi menjelaskan, persyaratan penggantian buku nikah disesuaikan dengan kondisi dokumen tersebut. Persyaratan untuk buku nikah yang rusak berbeda dengan buku nikah yang hilang.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” ujarnya pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Baca: Hati-hati! Ini Risiko Hukum pada Praktik Nikah Siri
Untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, pemohon perlu membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Sementara itu, masyarakat yang kehilangan buku nikah harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Ia menegaskan, pengurusan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan penerbitan buku nikah pengganti tersebut tidak dipungut biaya.
Masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah dapat segera mengajukan penerbitan pengganti dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Ketentuan penerbitan kembali buku nikah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.