Ikhbar.com: Nabi Muhammad Saw menganjurkan umatnya yang melangsungkan pernikahan agar melengkapinya dengan walimah atau menyediakan jamuan makan untuk para tamu undangan. Tujuan walimah tiada lain sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt atas nikmat kelancaran prosesi akad nikah yang telah dilaksanakan.
Hukum kesunahan itu sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan sahabat Anas bin Malik Ra:
ان النبي صلى الله عليه وسلم رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة فقال ماهذا؟ يارسول الله انى تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب قال بارك الله لك أولم ولو بشاة
“Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw melihat muka Abdul Rahman bin ‘Auf yang masih terdapat bekas warna kuning. Nabi Saw bertanya, ‘Ada apa ini?’ Abdul Rahman pun menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang perempuan dengan mahar sebesar lima dirham.’ Lalu, Nabi bersabda, ‘Semoga Allah memberkatimu. Adakanlah perhelatan, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR. Muttafaq ‘Alaihi).
Baca: Hukum Menggelar Hajatan di Bulan Syawal
Tidak cuma kambing
Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, dalam Fathul Qarib al-Mujib menyebutkan bahwa kesunahan itu tidak mencakup pada jenis hidangan yang disajikan.
قوله (والوليمة على العُرس) مستحبة والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر
“Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, boleh menghidangkan apapun sesuai kemampuan.”
Dalam sebuah riwayat pun disebutkan, Nabi Saw hanya menyediakan menu olahan kambing di saat menikahi Sayyidah Zainab.
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: مَا اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا اَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، اَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Dari Anas, ia berkata, ‘Nabi Saw tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab. Beliau menyelenggarakan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Sedangkan dalam sejumlah riwayat lainnya, dalam pernikahan-pernikahan Rasulullah Saw kerap ditemukan sajian hidangan berupa kurma maupun menu lain yang berasal dari olahan tepung.
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَ سَوِيْقٍ. الخمسة الا النسائى
“Dari Anas, sesungguhnya Nabi Saw pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan berupa kurma dan sawiq (bubur tepung),” (HR. Lima Imam, kecuali Nasa’i).
Ada pula riwayat Sahabat Anas yang menyebutkan menu walimah pernikahan Nabu Saw berupa kurma, keju, dan samin.
عَنْ اَنَسٍ فِى قِصَّةِ صَفِيَّةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَعَلَ وَلِيْمَتَهَا التَّمْرَ وَ اْلاَقِطَ وَ السَّمْنَ. احمد و مسلم
“Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa sesungguhnya Nabi Saw mengadakan walimah (pernikahannya) dengan kurma, keju, dan samin,” (HR. Ahmad dan Muslim).
Sementara berdasarkan kesaksian Sayyidah Shafiyah disebutkan:
عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ اَنَّهَا قَالَتْ: اَوْلَمَ النَّبِيُّ ص عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ. البخارى
“Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi Saw mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,” (HR. Bukhari).
Baca: Diundang Hajatan tetapi tidak Datang? Ini Hukumnya menurut Fikih
Halal dan tidak merendahkan orang lain
Sementara itu, secara lebih umum, Nabi Saw tidak mempersoalkan jenis hidangan yang disajikan dalam walimah. Yang penting dihalalkan secara syariat dan tidak terkesan merendahkan orang lain.
Rasulullah Saw bersabda:
شَرُّ الطَّعَـامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى لَهَـا اْلأَغْنِيَـاءُ وَيتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya (untuk) orang-orang kaya yang diundang kepadanya, sedangkan kaum fakir dibiarkan (tidak diundang)…” (HR. Bukhari).
Imam Nawawi, dalam Syarh Sahih Muslim bahkan memasukkan ketidakjelasan kehalalan hidangan walimah dan keterbatasan undangan bagi kalangan kaya sebagai satu uzur yang diperbolehkan untuk tidak memenuhi undangan tuan hajat.
وأما الأعذار التي يسقط بها وجوب اجابة الدعوة أو ندبها فمنها أن يكون في الطعام شبهة أو يخص بها الأغنياء
“Uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunahan mendatangi walimah di antaranya adalah: Pertama, status kehalalan dalam suguhan makanan untuk para tamu tidak jelas. Kedua, undangan walimah hanya dikhususkan untuk orang kaya…”