Ikhbar.com: Belakangan ini media sosial Twitter viral tentang kisah salah satu pasangan yang memilih nikah di KUA. Dalam citannya tersebut, ia juga sempat berfoto di bekalang pohon pisang.
“Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang. HAHAHAHA,” cuitan netizen di twitter dengan akun @odongpejjj.
Usut punya usut, pasangan tersebut memilih melangsungkan nikah di KUA dengan sederhana lantaran ia berkaca pada pernikahan kakaknya.
Ia menilai, pernikahan sang kakak saat itu terasa melelahkan dan juga memakan banyak biaya. Selain itu, ia juga beralasan terkait perizinan. Pasalnya, saat itu perizinan dibatasi katena Pamdemi.
Sekalipun tidak pandemi, ia mengaku tetap akan melangsungkan pernikahan di KUA. Hal itu tak lepas dari alasan nikah di KUA yang simple dan tak memakan banyak waktu.
Lantas, bagaimana cara daftar nikah di KUA secara gratis? Dilansir dari laman resmi simah4.kemenag.go.id, salah satu syarat menikah secara gratis yakni dilaksanakan di KUA.
“Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS,” bunyi tulisan di laman tersebut.
Namun jika pernikahan yang dilakukan di luar KUA, maka diharuskan membayar Rp600.000 rdan disetorkan langsung melalui bank.
Berikut ini cara daftar nikah online:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Berikut ini syarat mudah nikah di KUA menurut laman simkah.kemenag.go.id berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4.
Cara daftar nikah secara online usai memiliki akun Simkah:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.