Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MU) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha yang terbukti merusak lingkungan. Penegakan hukum yang adil diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kerusakan alam terus berulang.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan hal tersebut setelah menerima kunjungan silaturahim Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Oktober 2026.
Buya Amirsyah menyoroti perilaku sebagian pelaku usaha yang mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Menurutnya, praktik tersebut harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.
“Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan,” tegas Buya Amirsyah.
Baca: Nyai Tho’ah Bagikan 3 Cara Membangun Budaya Peduli Lingkungan di Pesantren
Dalam pertemuan tersebut, MUI juga mengapresiasi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani krisis lingkungan melalui pendekatan fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi. Pendekatan ini menempatkan perlindungan alam sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam perspektif Islam.
Buya Amirsyah menegaskan, penyelamatan lingkungan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia secara khusus mengingatkan para pengusaha agar bertanggung jawab atas dampak pemanfaatan sumber daya alam yang memberikan keuntungan bagi kegiatan usaha mereka.
Buya Amirsyah kembali mengingatkan fatwa MUI yang mengharamkan tindakan merusak lingkungan. Larangan tersebut mencakup perbuatan yang mengakibatkan kerusakan alam dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk pembakaran lahan dan penumpukan sampah yang berdampak buruk.
“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas,” ujarnya.
MUI berharap kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat memperkuat regulasi serta mendorong langkah nyata untuk melindungi lingkungan hidup di Indonesia.