Ikhbar.com: Di sela-sela waktu menunggu salat, sering kali para jemaah menggunakan waktunya untuk mengobrol di dalam masjid.
Biasanya, yang diobrolkan pun beragam, mulai dari soal ibadah, hingga perkara duniawi. Tak jarang, mereka terjebak dalam obrolan yang berbau ghibah.
Sebenarnya, sah-sah saja membicarakan soal duniawi di dalam masjid. Namun sebagai catatatan, selama pembicaraan tersebut tidak menyalahi syariat.
Begitupun sebaliknya, membicarakan hal yang diharamkan, termasuk menggunjing orang di dalam masjid tentu merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Keharaman menggunjing seseorang di dalam masjid ini tertuang dalam keterangan kitab al-Masajid Buyutullah [169] berikut ini;
«وَأَمَّا الْكَلَامُ الَّذِي يُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ فِي الْمَسْجِدِ فَحَسَنٌ وَأَمَّا الْمُحَرَّمُ فَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ أَشَدُّ تَحْرِيمًا. وَكَذَلِكَ الْمَكْرُوهُ. وَيُكْرَهُ فِي المسجد فُضُولُ الْمُبَاحِ»
“Mengobrol sesuatu yang dicintai Allah dan Rasul-Nya di masjid itu baik (boleh). Sedangkan mengobrol sesuatu yang diharamkan di masjid hukumnya menjadi semakin haram. Demikian pula hal-hal makruh, semakin makruh bila diobrolkan di masjid.”
Secara tegas Islam menyatakan bahwa perbuatan ghibah termasuk perkara yang dapat mendatangkan dosa. Karenanya, Islam mengimbau seseorang untuk menghindari perbuatan ghibah.
Bahkan, dalam redaksi Al-Qur’an menyebutkan perbuatan menggunjing ini diibaratkan seperti memakan banhkai orang yang digunjingnya.
Allah Swt berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain.
Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Q.S al Hujarat; 12].
Soal tafsir, Quraish Shihab berpendapat bahwa ketika seseorang melakukan perbuatan menggunjing, maka ia akan mengganggu aktivitasnya sendiri. Karena menurut pengarang Tafsir Al-Misbah itu, perbuatan ghibah adalah perbuatan yang sia-sia.
Mengenai ghibah ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan lebih lebar lagi. Ia menyebut dosa ghibah bukan hanya berlaku bagi pelakunya saja, melainkan juga orang yang mendengarkan dan menyetujui pergunjingan itu juga kecipratan dosa.
“Ketahuilah bahwa ghibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga untuk orang yang mendengarkan dan menyetujuinya.”
Dengan demikian, perbuatan ghibah di dalam masjid tentu merupakan perbuatan yang haram. Bahkan bisa jadi keharamannya melebihi ghibah yang dilakukan di luar masjid.