Ikhbar.com: Tahun depan, Indonesia akan dihadapkan dengan pesta demokrasi berupa Pemilu. Warga negara akan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif lainnya.
Ya, pada 2024 mendatang, masyarakat Indonesia akan disajikan sejumlah tradisi khas jelang Pemilu, yakni berupa kampanye.
Pernak-pernik khas kampanye akan mudah dijumpai, termasuk kaus bergambar Pasangan Calon ataupun gambar Partai.
Dalam proses kampanye inilah biasanya para calon membagikan kaus bergambarkan partai yang mengusungnya. Tak jarang, kaus tersebut digunakan saat salat.
Lantas, bagaimana hukum salat menggunakan kaus partai?
Pada dasarnya, tidak ada pakaian khusus yang dikenakan saat salat. Hanya saja, pakaian tersebut wajib menutup aurat dan juga suci atau terhindar dari najis.
Keterangan di atas sesuai seperti apa yang disebutkan di dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i.
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
“Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya,”.
Sementara itu, Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib lebih menegaskan lagi, bahwa saat salat wajib menutup aurat dan pakaian yang suci.
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
“Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci,”.
Meski diperbolehkan mengenakan kaus partai untuk salat, namun sebaiknya untuk dihindari. Karena kaus partai ini masuk dalam kategori bergambar.
Sedangkan mengenakan pakaian bergambar saat salat hukumnya makruh. Pendapat tersebut seperti apa yang disampaikan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
“Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat salat,”.