Hukum Menafkahi Keluarga dengan Hasil Judi Online

Ilustrasi judi online. Dok SHUTERSETOCK

Ikhbar.com: Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut praktik judi online di Indonesia semakin memprihatinkan. Pasalnya, perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp347 triliun per tahun. Korban judi slot ini pun kebanyakan dari rakyat kecil.

“Korbannya dari mulai ibu rumah tangga, sopir truk, tukang ojek, tukang bakso. Hidup mereka hancur karena kecanduan,” ungkap Wamenkominfo, dikutip dari siaran pers, Selasa, 23 April 2024.

Baca: Judi Online, Mahakarya Setan dengan Peminat Terbanyak dari Indonesia

Hukum asal judi

Dalam Islam, praktik judi sangat dilarang dan dihukumi haram. Bahkan perbuatannya termasuk ke dalam golongan dosa besar. Dalam QS. Al-Maidah: 90, Allah Swt berfirman;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Syekh Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, dalam Tafsir As-Sam’ani menjelaskan, ayat tersebut turun saat menceritakan permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa lalu. Praktik judi tersebut dilakukan dengan menggunakan kambing atau hewan ternak lainnya. Orang-orang biasanya membeli kambing dan menyembelihnya. Selanjutnya, daging kambing tersebut dibagi menjadi 28 bagian.

Setelah itu, bagian-bagian daging kambing yang berjumlah 28 tersebut akan dipertaruhkan. Orang-orang akan bertaruh pada bagian daging kambing mana yang mereka inginkan. Bagian daging kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh pada bagian tersebut.

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar (transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian).

قَالَ الْأَصْمَعِي: كَانَ ميسرهم على الْجَزُور، فَكَانُوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانِيَة وَعشْرين سَهْما،

“Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”

Baca: 5 Anggapan Salah Kaprah tentang Nafkah

Judi untuk nafkah

Lantas, bagaimana hukumnya jika hasil judi itu digunakan untuk memberi makan istri, anak, dan keluarganya yang merupakan kewajiban seorang kepala keluarga?

Para ulama bersepakat bahwa seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah Muhammad Saw, maka hal itu wajib ditinggalkan. Artinya, anggota keluarga dianjurkan untuk menghindari memakan nafkah yang berasal dari uang perjudian.

Syekh Zainuddin Al-Malibary dalam Fathu al-Mu‘in menegaskan, jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik atau haram, maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي

“Faidah: Jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara yang sah, tetapi ia mengira itu halal, padahal secara batin sebenarnya haram, maka jika orang yang memberinya itu tampak baik, maka ia tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Namun jika tidak (zahir barang tersebut tidak baik), maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Hal ini dikatakan oleh Imam Al-Baghawi.”

Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin. Menurutnya, seseorang yang diundang makan dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi online yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya, jika tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.

Dalam QS. Al-Maidah: 3, Allah Swt berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca: 9 Ciri Kecanduan Judi Online

Bahaya memakan harta haram

Sementara itu, bagi anak-anak yang belum dewasa, yang belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya, artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i (tuntutan syariat).

Namun, jika anak sudah paham dan mengetahui bahwa ayahnya merupakan pemain judi online, seyogianya mereka diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram.

Dalam QS. Al-Baqarah: 188, Allah Swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Lebih mengkhawatirkan lagi, Imam Ghazali dalam Bidayat al-Hidayah mengungkapkan, siapa yang biasa diberi makanan dari harta yang haram, maka ia akan turut terbiasa memakan dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt.

وأما البطن: فاحفظه من تناول الحرام والشبهة، واحرص على طلب الحلال، فإذا وجدته فاحرص على أن تقتصر منه على ما دون الشبع، فإن الشبع يقسي القلب، ويفسد الذهن، ويبطل الحفظ، ويثقل الأعضاء عن العبادة والعلم، ويقوي الشهوات، وينصر جنود الشيطان. والشبع من الحلال مبدأ كل شر، فكيف من الحرام وطلب الحلال فريضة على كل مسلم، والعبادة مع أكل الحرام كالبناء على السرجين.

“Adapun perut, maka jagalah dari memakan yang haram dan syubhat, dan bersungguh-sungguhlah untuk mencari yang halal. Jika engkau menemukannya, maka bersungguh-sungguhlah untuk membatasi diri darinya hanya sampai batas kenyang. Karena kenyang akan mengeraskan hati, merusak pikiran, membatalkan hafalan, memberatkan anggota badan untuk beribadah dan belajar, memperkuat nafsu, dan menolong pasukan setan.Kenyang dari yang halal adalah awal dari segala keburukan, maka bagaimana dengan yang haram? Mencari yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dan beribadah dengan memakan yang haram seperti membangun di atas pasir.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.