Ikhbar.com: Nafkah menjadi motor keberlangsungan rumah tangga. Tanpa nafkah, pembagian hak dan tanggung jawab dalam sebuah organisasi keluarga tidak akan berjalan dengan baik, lancar, dan maslahat.
Akan tetapi, akademisi bidang hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin mengatakan, masih ada sejumlah pandangan atau asumsi yang keliru terhadap kewajiban nafkah di masyarakat.
“Pertama, anggapan bahwa hanya suami yang wajib memberikan nafkah. Padahal, baik suami maupun istri, sama-sama memiliki kewajiban memberikan nafkah, meskipun bersifat tidak mengikat,” kata sosok yang akrab disapa Ustaz Alam tersebut, Jumat, 17 Maret 2023.
Jadi, lanjut kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati tersebut, jika istri lebih mampu secara finansial, maka hal itu bisa menjadi dasar pemberian nafkah kepada suaminya.
“Kedua, anggapan bahwa nafkah hanya berupa uang. Nafkah, semestinya mencakup segala kebutuhan hidup, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga jaminan kesehatan,” katanya.
“Jadi, jika suami tidak mampu memberikan nafkah berupa uang, dia tetap harus memberikan nafkah dalam bentuk kebutuhan hidup yang lain,” sambung Ustaz Alam.
Anggapan keliru berikutnya adalah bahwa nafkah cuma wajib diberikan selama ikatan pernikahan masih berlangsung. Nafkah, harus tetap ditunaikan meskipun dalam masa cerai.
“Selama masa idah, suami masih wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya itu, atau biasa disebut nafkah idah,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon itu melanjutkan, kekeliruan keempat adalah anggapan bahwa nafkah hanya wajib diberikan kepada pasangan dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
“Meskipun statusnya nikah siri, nafkah tetap merupakan kewajiban,” katanya.
Baca: Macam-macam Arti Nafkah dalam Al-Qur’an
Kelima, anggapan bahwa nafkah hanya kewajiban suami ke istri. Padahal, nafkah juga wajib ditunaikan orang tua kepada anak-anaknya.
“Jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka anak-anak wajib diberikan nafkah oleh orang tua hingga mencapai usia mandiri, yakni sampai usia 18 tahun,” katanya.
“Sebaliknya, anak juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada orang tua jika mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri,” sambung Ustaz Alam.
Selain kelima anggapan tersebut, Ustaz Alam juga menyebut bahwa ada kekeliruan nafkah dalam hal anak angkat.
“Anak angkat juga memiliki hak diberikan nafkah. Selain nafkah, di Indonesia anak angkat mendapatkan hak wasiat wajibah dengan makskmal 1/3 harta dari orang tua angkatnya, jika orang tua angkatnya meninggal,” ungkap Ustaz Alam.
Guna mengetahui penjelasan lebih lanjut, saksikan obrolan bersama KH Ahmad Alamuddin Yasin bertema “Peta Kewajiban Nafkah dalam Islam” di Hiwar Ikhbar, live via akun Instagram @ikhbarcom pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 16.00 WIB.