Hukum Pamer Sedekah di Medsos

Ilustrasi sedekah menggunakan uang. UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

Ikhbar.com: Baru-baru ini Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta, KH Miftah Maulana Habiburrahman dituding melakukan money politic dengan membagikan uang kepada sejumlah warga di Pamekasan, Jawa Timur. Namun, sosok yang karib disapa Gus Miftah tersebut membantah bahwa dirinya hanya membantu membagikan sedekah dari seorang pengusaha tembakau bernama Haji Her.

Anggapan tersebut muncul setelah video yang menayangkan Gus Miftah sedang bagi-bagi uang uang itu viral di media sosial (medsos). Apalagi, Gus Miftah kini memang tercatat sebagai pendukung sekaligus juru kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perilaku mempertontonkan aktivitas sosial seperti sedekah bukan hal baru. Sejumlah influencer bahkan kerap menjadikannya sebagai konten utama di platform medsos mereka.

Baca: Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres menurut Fikih

Bebas ria

Term sedekah memiliki pengertian berbeda dengan macam pemberian yang lain, seperti zakat, wakaf, dan hadiah. Sedekah ialah segala sesuatu yang dipersembahkan seseorang demi meraih pahala dari Allah. Sedekah tidak hanya berupa harta atau sesuatu yang bersifat kebendaan. Tersenyum dan menyingkirkan bahaya dari jalanan pun termasuk sedekah.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda:

كل معروف صدقة

“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).

Perbuatan ini tidak dilarang untuk ditampilkan di hadapan orang banyak. Dengan syarat, tidak disertai perasaan ria atau hanya ingin mendapatkan pujian dari orang lain.

Dalam QS. Al-Baqarah: 271, Allah Swt berfirman:

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّـَٔاتِكُمْ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar dalam Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir mengatakan bahwa keutamaan sedekah secara sirri (rahasia) terdapat pada sedekah sunah. Sementara itu, sedekah wajib seperti zakat tidak terdapat keutamaan untuk menyembunyikannya. Bahkan menampakkannya adalah lebih baik.

Sikap seseorang yang menyaksikan perilaku sedekah secara terang-terangan sebaiknya tidak tergesa-gesa menghakiminya sebagai bentuk pamer. Sebab, hal tersebut bergantung pada niat pelaku yang merupakan urusan hati dan sulit diterka secara lahiriah.

Terkait hal itu, Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَِى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun, barang siapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia atau seorang wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan tersebut.”

Baca: Ikhlas Adalah Puncak Mahabah

Ria merusak amal

Islam menganjurkan agar setiap perbuatan baik benar-benar dilakukan secara ikhlas dan terbebas dari ria. Dalam QS. Al-Bayinah: 5, Allah Swt berfirman:

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).”

Bahkan, ria tergolong dalam perbuatan maksiat. Perasaan ingin dipuji saat menunaikan kebaikan justru bisa merusak kualitas amal itu sendiri dan menjadikan pahala kebaikan tersebut tertolak. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Swt berfirman:

أَنَا أَغْنَىْ الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِيْ غَيْرِيْ تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

“Aku tidak menerima tujuan lain dalam beramal. Barang siapa melakukan satu amal perbuatan dan memiliki tujuan lain selain rida-Ku, maka Aku akan meninggalkannya dan tidak menerimanya.” (HR Muslim).

Selain itu, dalam sebuah hadis yang cukup populer, sedekah secara sembunyi juga cukup dianjurkan dalam Islam. Rasulullah Saw bersabda:

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ

“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah bersedekah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barang siapa menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaganya dan barang siapa yang merasa cukup, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.