Rabu, 27 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih

by Arsyil A
27 Mei 2023
in Konsultasi
A A
Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres Menurut Fikih

Ilustrasi politik uang. Antara/Irwansyah Putra

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Kiai Ghufron dan Ikhbar.com, nama saya Mohammad Syamsuri, asal dari Palembang.

Kiai, saya ingin bertanya. Biasanya, jelang Pemilu akan ada banyak calon anggota legislatif (caleg) maupun tim sukses calon presiden (capres) yang membagikan amplop berisi uang tanpa akad yang jelas. Bagaimana status uang tersebut menurut fikih? Adakah batasan-batasan dalam menerima dan men-tasharuf-kan (menggunakan) uang tersebut? Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

ArtikelTerkait

Beda Pilihan Capres dengan Pasangan? Fanatik Buta Jangan Rusak Rumah Tangga

Belajar dari Kasus Botak Paksa Siswi tanpa Ciput Hijab, Bagaimana Cara Ajarkan Fikih dengan Lembut?

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Hukum Khitan bagi Perempuan

Jawaban:

Waalaikumsalam. Wr. Wb

Terima kasih atas pertanyaannya, Bapak Mohammad Syamsuri, yang terhormat.

Pada pembahasan fikih, status uang pemberian bisa tergolong ke dalam beberapa kategori. Ada yang disebut sedekah, hadiah, hibah, ujrah atau ju’l (upah), bisa juga termasuk risywah (suap). Semua itu ditentukan atau tergantung dari motif dalam proses pemberian tersebut.

Keterangan ini bisa dilihat dalam Raudlatul Thalibin wa Umdatul Muftin saat mengutip maqalah Imam Al-Ghazali:

قال الغزالى فى الاحياء المال اما يبذل لغرض اجل فهو قربة وصدقة واما لعاجل وهو اما مال فهو كهبة بثواب او لتوقع لثواب، واما عمل فان كان عملا محرما او واجبا متعينا فهو رشوة وان كان مباحا فاجارة أو جعالة، واما للتقرب والتودد الى المبذول له فان كان بمجرد نفسه فهدية.

“Imam Al-Ghazali berkata, ‘Pemberian itu adakalanya diberikan dengan tujuan ingin mendapatkan pahala kelak di akhirat, maka pemberian itu adalah amal taqarrub atau sedekah. Adakalanya dengan tujuan yang bersifat dunia, seperti mengharapkan suatu benda, maka pemberian itu termasuk hibah bitsawab (serupa jual beli). Ada pula pemberian yang dilakukan dengan tujuan agar si penerima mau melakukan suatu pekerjaan, maka jika pekerjaannya haram (seperti untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, termasuk dalam rangka memengaruhi seseorang untuk memilih calon yang mestinya tidak layak untuk dipilih dalam sebuah kontestasi politik) atau pekerjaannya bersifat wajib aini (seperti memberi tips kepada hakim), maka pemberian itu tergolong risywah/suap yang diharamkan. Kemudian, apabila pemberian itu dilakukan agar yang diberi mau melakukan pekerjaan yang mubah/diperbolehkan, maka itu adalah ijarah (menyewa, seperti kita memberi orang agar melakukan pekerjaan mencangkul, membenahi rumah, mengantarkan ke suatu tempat, dan sejenisnya). Ada pula pemberian dengan tujuan agar bisa makin dekat dan sayang, maka pemberian itu adalah hadiah (seperti ketika kita memberikan sesuatu kepada kerabat atau sahabat).

Baca: Hukum Sedekah ke Biksu Peziarah Borobudur

Dari keterangan tersebut, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa status uang yang diberikan oleh caleg atau capres dalam momentum kontestasi politik bisa termasuk ke dalam katagori risywah/suap yang diharamkan oleh syariat. Pasalnya, dalam proses pemberian itu terdapat motif atau tujuan untuk mempengaruhi si penerima agar mau menjatuhkan pilihan kepada seseorang. Wallahua’lam bi al-shawab.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikihheadlineKiai Ghufroni MasyhudaPolitik
ShareTweetSendShare
Previous Post

107 Ton Obat dan Perbekalan Kesehatan Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia

Next Post

Kemenag Buka Pengaduan Haji, Sertifikasi Halal, dan Pernikahan lewat Call Center 146

Next Post
Kemenag Buka Pengaduan Haji, Sertifikasi Halal, dan Pernikahan lewat Call Center 146

Kemenag Buka Pengaduan Haji, Sertifikasi Halal, dan Pernikahan lewat Call Center 146

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

Nenek di India Berusia Hampir Seabad Daftar SD

27 September 2023
Doa saat Mencari Barang Hilang

Doa saat Mencari Barang Hilang

26 September 2023
Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

Ada Ka’bah Metaverse di Festival Maulid Tangerang

26 September 2023
Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

Media Arab Saudi Soroti Rencana Indonesia Atur TikTok Shop

25 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In