Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Nisa

Fikih Nikah Berkeadilan

by Redaksi
May 16, 2023
in Nisa
A A
Fikih Nikah Berkeadilan

Ilustrasi. Pexels/Reynaldo Yodia

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Manusia, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama untuk menunaikan ketaatan kepada Allah Swt. Akan tetapi, secara umum, masih banyak ditemukan tafsir ayat kitab suci Al-Qur’an maupun hadis yang memiliki kecenderungan untuk lebih mengunggulkan kaum laki-laki ketimbang perempuan.

Praktisi fikih perempuan, Nyai Uswatun Hasanah Syauqi mengatakan, dominasi tafsir yang terkesan maskulin itu pada akhirnya membuat kaum perempuan seolah-olah kehilangan sifat kemandirian, bahkan otoritasnya terhadap diri sendiri.

“Sejak kecil, perempuan diperintahkan untuk taat kepada orang tua. Setelah dewasa dan menikah, ketaatan ini beralih kepada suami. Seolah-olah perempuan tidak memiliki otoritas untuk dirinya sendiri,” kata Ning Uswah, sapaan akrabnya, dalam Hiwar Ikhbar bertema Pernikahan dan Posisi Perempuan dalam Fikih Berkeadilan, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar, Mojokerto, Jawa Timur tersebut, kesan maskulin yang muncul pada penafsiran ayat-ayat pernikahan itu disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah konteks tradisi masyarakat di masa lampau.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

Ning Uswah: Perempuan Bukan Obyek

Al-Qur’an Merevolusi Nilai Perempuan

Sighat Taklik Penting demi Lindungi Hak Istri

“Tafsir itu kemudian diserap dan berlaku dalam aturan fikih, sehingga wajah fikihnya semakin terasa maskulin,” kata Ning Uswah.

Pengertian fikih

Ning Uswah mendefinisikan, fikih merupakan produk hukum syariah praktis yang digali dari sejumlah dalil primer.

Mengutip penjelasan Imam Syafi’i, Ning Uswah menjabarkan fikih sebagai:

العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

“Produk hukum-hukum syari’ah amaliyah yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.”

Fikih ini, lanjut Ning Uswah, dirumuskan oleh para ulama terdahulu berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis, ditambah dengan pertimbangan konteks yang berlaku di masa itu.

“Cara ulama menginterpretasikan dalil banyak yang masih terkesan maskulin karena terkait dengan budaya orang zaman dahulu,” ungkapnya.

Ayat perkawinan populer

Menurut Ning Uswah, salah satu ayat Al-Qur’an yang kerap dipakai untuk menerjemahkan tentang pernikahan dalam Islam adalah QS. Ar-Ruum: 21. Allah Swt berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

“Saking populernya, ayat ini kerap dibacakan oleh qari di acara pernikahan, bahkan terjemahannya sering tercetak dalam undangan,” ujar Ning Uswah.

Sayangnya, kata Ning Uswah, masih banyak yang menerjemahkan atau menafsirkan lafal “Azwaajan” pada ayat tersebut sebagai istri-istri.

“Seharusnya memang diartikan ‘pasangan.’ Sehingga pengertiannya, tanggung jawab untuk menjadikan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahmah itu tidak cuma menjadi tanggung jawab istri,” jelasnya.

Ning Uswah yakin, bahwa motivasi Al-Qur’an melalui ayat tersebut adalah mewujudkan rumah tangga berkeadilan. Sementara nuansa maskulinitas itu timbul lantaran di masa lampau, perempuan memiliki kedudukan yang sangat rendah, bahkan tidak dianggap. Lantas, Al-Qur’an turun justru untuk membebaskan perempuan dari ketidakadilan tersebut.

“Namun, yang perlu diyakini pula adalah bahwa perbedaan itu hanya terkait cara ulama menafsirkan ayat suci, tidak lantas menunjukkan salah dan bener. Semuanya benar. Cuma kita punya opsi untuk memilih cara penafsiran yang dianggap lebih maslahat,” tegasnya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih PerempuanheadlineHiwar IkhbarmubadalahNyai Uswatun Hasanahsajiankhusus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Google Minta Pengguna Gmail Hati-hati

Next Post

Al-Qur’an Merevolusi Nilai Perempuan

Next Post
Al-Qur’an Merevolusi Nilai Perempuan

Al-Qur'an Merevolusi Nilai Perempuan

Ning Uswah: Perempuan Bukan Obyek

Ning Uswah: Perempuan Bukan Obyek

Hukum Berangkat Umrah Sebelum Berhaji

Hukum Berangkat Umrah Sebelum Berhaji

5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

Program Inkubasi Kemenag Teguhkan Kemandirian Pesantren

Program Inkubasi Kemenag Teguhkan Kemandirian Pesantren

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In