Ikhbar.com: Nyaris setiap perempuan pernah batal puasa saat Ramadan. Hal itu disebabkan tiap bulannya kaum hawa yang masih di masa subur mengalami menstruasi atau haid.
Dilansir dari halodoc.com, menstruasi merupakan keluarnya darah dari kelamin perempuan yang terjadi sebagai dampak dari siklus bulanan. Siklus yang menjadi bagian dari proses organ reproduksi perempuan dalam mempersiapkan kehamilan ini berlangsung secara alami.
Dalam Islam, ketika seorang perempuan sedang haid, maka ia tidak diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa ritual ibadah, salah satunya puasa Ramadan.
عَنْ مُعَاذَةَ بنت عبد الله العدوية، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أنتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ ، قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِك، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْم، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ. متفق عليه
Dari Muadzah binti Abdullah al-Adawiyah berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah radiyahullahu anha, maka aku berkata, ‘Mengapa wanita haid itu mengqada puasa dan tidak mengqada salat?’ Aisyah berkata, ‘Apakah kamu seorang haruriyah? Aku berkata, ‘Aku bukan seorang haruriyah, akan tetapi aku bertanya.’ Beliau (Aisyah) berkata, ‘Dahulu kami mengalami seperti itu (haid), maka kami diperintahkan mengqada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.’” (HR. Bukhari Muslim).
Saat ini sudah terdapat beberapa macam obat untuk menunda menstruasi. Obat ini biasanya digunakan untuk melakukan aktivitas tertentu, seperti menjalani ibadah haji atau umrah, berenang, dan mendaki gunung.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya jika seorang perempuan menggunakan pil penunda haid agar puasa Ramadan yang dijalaninya tidak bolong?
Ahmad Bin Abd. Ar Rozzaq Ad Duwaisyi dalam al-Lajnah ats-Tsaniyah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan dengan gamblang masalah ini:
هل يجوز للمرءة استعمال دواء لمنع الحيض فى رمضان أم لا ؟ ج : يجوز ان تستعمل المرءة ادوية فى رمضان لمنع الحيض إذا قرر أهل الخبرة االأمناء من الدكاترة ومن فى حكمهم أن ذلك لا يضرها ولا يؤثر على جهاز حملها وخير لها أن تكف عن ذلك وقد جعل الله رخصة فى الفطر إذا جاءها الحيض فى رمضان وشرع لها قضاءالأيام التي افطرتها ورضي لها بذالك دنيا
“Apakah boleh bagi perempuan untuk mengkonsumsi obat penunda haid di bulan Ramadan (karena ingin ikut menjalankan puasa)?. Jawab: tidak masalah perempuan konsumsi obat penunda haid, dengan catatan sudah berkonsultasi dengan dokter yang kredibel atau orang yang berkompeten di bidang ini, dan mereka menyatakan aman dan tidak berdampak pada alat reproduksinya. Namun, lebih baik baginya untuk tidak melakukan ini. Allah telah memberinya keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan ketika tiba waktu haid, mengqadanya di lain hari. Allah ridha kepadanya akan hal ini.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasannya mengonsumsi obat penunda haid bagi perempuan untuk bisa berpuasa saat Ramadan hukumnya boleh. Meski demikian, perlu diperhatikan sebelumnya dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter dan dinyatakan aman, tidak sampai mengganggu terhadap kesehatan alat reproduksi maupun fisik pengguna.
Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi terpaksa, lebih baik penggunaan obat penunda haid tidak perlu dilakukan. Pasalnya, Allah telah menjadikan hal ini sebagai kodrat. Dia memberi keringanan bagi perempuan yang sedang datang bulan untuk tidak puasa. Sehingga, dengan mengikuti dan tunduk dalam perintahNya juga termasuk ibadah.
Sementara itu, dilansir dari laman mui.or.id, disebutkan bahwa:
1. Mengonsumsi obat penunda haid untuk bisa melakukan ibadah haji hukumnya mubah.
2. Mengonsumsi obat penunda haid agar bisa melakukan puasa Ramadan sebulan penuh hukumnya makruh. Namun, bagi wanita yang sulit mengqada puasanya di hari lain hukumnya mubah.
3. Mengonsumsi obat penunda haid yang tujuannya selain dua hal tersebut di atas, maka hukumnya tergantung pada niatnya. Jika tujuannya menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.