Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2027 Lebih Murah

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Getty Images

Ikhbar.com: Pemerintah terus menyiapkan skema pembiayaan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, pemerintah berupaya menekan biaya yang dibayarkan jemaah meski sejumlah komponen penyelenggaraan haji diproyeksikan mengalami kenaikan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan dalam menunaikan ibadah haji.

“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat,” ujar Ustaz Dahnil pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ustaz Dahnil menjelaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 mempertimbangkan berbagai perkembangan global, mulai dari inflasi internasional, konflik geopolitik, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya layanan haji.

Selain itu, kenaikan harga avtur, biaya akomodasi, dan layanan di Arab Saudi turut memengaruhi penyusunan proyeksi BPIH. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh layanan meningkat ke kategori C.

Baca: Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji 2026, Download di Sini!

“Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” kata Ustaz Dahnil.

Meski demikian, pemerintah tetap mengupayakan agar biaya yang dibayarkan jemaah dapat ditekan melalui perubahan skema pembiayaan. Saat ini, pembahasan masih dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan besaran BPIH 1448 H/2027 M.

“Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” ujar Ustaz Dahnil.

Pemerintah mengkaji perubahan komposisi pembiayaan haji. Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 39% biaya ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dan 61% dibayarkan jemaah. Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah menargetkan sekitar 60% biaya ditopang melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan porsi pembayaran langsung oleh jemaah diproyeksikan sekitar 40%.

Menurut Ustaz Dahnil, skema tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan sekaligus membuat biaya haji yang dibayarkan jemaah lebih terjangkau.

Optimalisasi nilai manfaat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji. Seluruh skema pembiayaan akan dibahas bersama DPR RI sebelum ditetapkan sebagai dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” tutur Ustaz Dahnil.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.