Komdigi Berlakukan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Nomor HP Baru

Menkomdigi Hj. Meutya Viada Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya, bersama Director of Public Policy Southeast Asia Meta Sarim Aziz serta Head of Public Policy Indonesia and Philippines Meta Berni Moestofa, memberikan keterangan dalam konferansi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: Kemkomdigi

Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan registrasi nomor telepon seluler baru menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai diberlakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan kartu SIM yang kerap dimanfaatkan dalam tindak penipuan, spam, dan kejahatan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Hj. Meutya Viada Hafid mengatakan, penggunaan biometrik wajah diharapkan mampu mengurangi tingkat anonimitas pengguna nomor seluler. Menurutnya, identitas pelanggan yang lebih terverifikasi dapat membantu mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas melanggar hukum.

“Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca: Menkomdigi Gandeng Meta Berantas Spam Judol di Medsos

Menkomdigi menjelaskan bahwa penerapan verifikasi biometrik juga bertujuan meningkatkan kualitas pendataan pelanggan jasa telekomunikasi. Dengan sistem tersebut, proses identifikasi diharapkan berlangsung lebih jelas, akuntabel, dan transparan.

“Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaallah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel, agar transparan,” ujarnya.

Selain memperkuat validasi data pelanggan, Kemkomdigi berharap kebijakan baru tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas layanan yang diberikan operator seluler kepada masyarakat.

“Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” ucap Meutya.

Menkomdigi menyebut, penerapan registrasi pelanggan menggunakan biometrik wajah telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat sistem registrasi yang selama ini masih mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang dinilai masih berpotensi disalahgunakan.

Sebelum diberlakukan secara nasional, pemerintah telah melakukan uji coba registrasi biometrik bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajah.

Mulai Rabu, 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru wajib melalui proses face recognition yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Menkomdigi menjelaskan bahwa operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.

Setelah proses verifikasi dinyatakan sesuai dengan data kependudukan, nomor telepon seluler dapat diaktifkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan Nomor Induk Kependudukan atau nomor Kartu Keluarga miliknya digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa persetujuan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.