Menko Polkam Tegaskan Bendera Merah Putih Wajib Dihormati

Ilustrasi upacara bendera Hari Pahlawan. Foto: Unsplash

Ikhbar.com: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan, bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati oleh seluruh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan menyusul dugaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila di Aceh.

“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2026.

Djamari menjelaskan, penghormatan terhadap simbol negara telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Karena itu, dugaan tindakan terhadap simbol negara harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan objektif. Proses hukum harus ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca: Kontroversi Bendera One Piece: Tasyakkur Kemerdekaan Vs Simbol Fiktif

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegas Djamari.

Selain persoalan penghormatan terhadap simbol negara, Djamari menekankan pentingnya menjaga perdamaian di Aceh. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Djamari, perdamaian yang telah berlangsung di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang perlu dipertahankan bersama. Stabilitas keamanan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perdamaian tersebut.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” katanya.

Djamari juga menyinggung penyampaian aspirasi masyarakat di Papua. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap mematuhi ketentuan hukum.

“Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Pemerintah, lanjut Djamari, tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pelaksanaan kebebasan tersebut harus berada dalam koridor hukum dan tidak disertai kekerasan, perusakan, maupun provokasi.

Kemenko Polkam terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah peningkatan eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan mempertahankan stabilitas keamanan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.