Tafsir QS. Ali Imran Ayat 134: Tiga Tahapan Memaafkan

Tidak semua yang hadir dalam acara halalbihalal benar-benar menuntaskan proses memaafkan.
Ilustrasi. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Tradisi halalbihalal selalu diwarnai dengan adegan saling jabat tangan, senyum hangat, dan ucapan maaf yang berulang. Kalimat serupa terdengar di berbagai tempat dengan intonasi yang hampir sama.

Acara itu seakan menjadi prosesi wajib pasca Lebaran. Namun, faktanya, tidak semua yang hadir benar-benar menuntaskan proses memaafkan. Padahal, Al-Qur’an menetapkan standar yang tegas melalui QS. Ali Imran: 134.

Allah Swt berfirman:

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.”

Baca: Tujuan Asal Halalbihalal

1. Menahan amarah

Sebelum memaafkan, kemampuan menekan kemarahan menjadi tahapan dasar dan penting. Menahan amarah tidak berarti menghapus emosi, tetapi mengendalikannya agar tidak meluap.

Dalam suasana halalbihalal, pertemuan dengan orang yang pernah melukai kerap memunculkan perasaan yang tidak terduga. Emosi tetap hadir, tetapi tidak dibiarkan menguasai tindakan.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan makna “kaẓmul-gaiz”, yang merupakan bentuk masdar (kata benda tindakan) dari lafaz “al-kāẓimīnal-gaiẓa” pada ayat tersebut. Istilah ini merujuk pada tindakan menahan amarah meskipun seseorang memiliki kesanggupan untuk melampiaskannya. Amarah merupakan bagian dari watak dasar manusia, namun kemampuan mengendalikan diri adalah indikator kualitas iman.

Tahap ini menjadi pintu gerbang utama, sebab tanpa pengendalian emosi, proses memaafkan tidak akan pernah mencapai titik paripurna.

Baca: 3 Kewajiban dan Larangan saat Halalbihalal

2. Memberi maaf

Kemudian, lafaz “‘al-‘afw’” yang juga merupakan bentuk masdar dari lafaz “‘al-’āfīna’” pada ayat tersebut, dalam bahasa Arab tidak hanya bermakna menutup, tetapi juga menghapus. Terdapat perbedaan mendasar antara sekadar mengucapkan maaf dengan benar-benar menghapus luka dari relung hati. Banyak pertemuan yang berakhir dengan jabat tangan formal, tetapi catatan luka lama sering kali masih tersimpan rapat.

Prof. Dr. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menegaskan bahwa memaafkan merupakan keputusan sadar untuk tidak lagi menuntut balasan. Sikap tersebut bukan respons spontan, melainkan hasil dari pengendalian diri.

Halalbihalal menjadi ruang nyata untuk menguji keputusan ini, apakah berhenti pada ucapan atau berlanjut pada penghapusan luka.

Baca: Naikkan Level Halalbihalal Jadi Silaturahmi Ide

3. Berbuat baik

Setelah itu, kalimat ‘iḥsān’ yang merupakan bentuk masdar dari lafaz “‘al-muḥsinīn’” pada ayat tersebut, menempati kedudukan yang lebih tinggi dari sekadar memaafkan. Dalam tahap ini, seseorang tetap menunjukkan kebaikan yang tulus kepada pihak yang pernah menyakitinya. Sikap tersebut bermanifestasi dalam tindakan nyata yang sederhana tetapi bermakna, seperti menyapa dengan kehangatan, memberikan bantuan tanpa pamrih, serta senantiasa menjaga pintu silaturahmi tetap terbuka lebar.

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menjelaskan bahwa ihsan merupakan puncak akhlak. Seseorang tidak hanya menahan diri dari keburukan, tetapi juga menghadirkan kebaikan secara aktif. Posisi ini menunjukkan kematangan sikap.

Halalbihalal menghadirkan kesempatan konkret untuk mencapai tingkat ini. Namun, sayangnya, lebih banyak yang memilih untuk sering berhenti pada formalitas saling memaafkan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.