Ikhbar.com: Ibadah kurban berstatus sunah muakad (sangat dianjurkan) untuk ditunaikan pada setiap 10 hingga 13 Zulhijah. Kurban menjadi salah satu sarana demi mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid menjelaskan, hewan ternak yang bisa digunakan untuk ibadah kurban ialah domba, kambing, sapi, dan unta. Merekalah yang biasa disebut hewan al-udhiyah (sembelihan).
Sama seperti ibadah lainnya, kurban juga memiliki dua dimensi utama, yakni ritual-spiritual dan sosial. Hal itu sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hajj: 36-37. Allah Swt berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ . لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur. Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untuk-mu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Baca: Bolehkah Mengganti Hewan Kurban dengan Uang?
Dalam Tafsir Al-Misbah, Prof. KH Quraish Shihab menjelaskan, QS. Al-Hajj: 36 memuat perintah untuk menyembelih hewan kurban atas nama Allah Swt. Hal itu kian kuat dengan lafal yang dianjurkan untuk diucapkan di saat menyembelih hewan kurban, yakni kalimat, “Bismillah Allahu akbar minka wa ilaika (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, dari-Mu sumbernya dan kepada-Mu aku tujukan).
Prof. Quraish juga mengatakan, lewat firman tersebut, Allah Swt juga memerintahkan manusia untuk membagikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak.
Lebih lanjut, pendiri Pusat Studi Al-Qur’an Jakarta itu menyebutkan bahwa QS. Al-Hajj: 37 berisi tentang tujuan ibadah kurban yang paling pokok, yakni mendekatkan diri dan bertakwa kepada Allah Swt. Ketakwaan inilah yang menentukan ibadah kurban seseorang bisa diterima di sisi Allah. Dalam keterangannya itu, Prof. Quraish Shihab menegaskan, ketakwaan itu sendiri semata-mata berasal dari petunjuk-Nya.
Senada dengan Prof. Quraish, Syekh Al-As’adi dalam Tafsir Al-Karim Al-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Mannan menjelaskan, QS. Al-Hajj: 36 berisi tentang perintah berkurban dengan menyebut nama Allah. Kemudian, mereka yang berhak mendapatkan bagian daging kurban tersebut ialah Al-Qani’ (fakir yang tidak mau meminta-minta) dan Al-Mu’tar (fakir yang meminta sedekah).
Dalam menjelaskan QS. Al-Hajj: 37, Syekh Al-As’adi mengatakan bahwa tujuan dari kurban bukan sekadar menyembelih hewan dengan nama Allah. Sebab menurutnya, Allah Swt tidak membutuhkan itu semua.
“Dia Maha Kaya dan Maha Terpuji,” tulis Syekh Al-As’adi.
Ia menegaskan, tujuan ibadah kurban ialah demi mendapatkan keikhlasan, bentuk upaya ketaatan, dan niat yang benar, yakni dengan mengharap rida Allah, bukan untuk menyombongkan diri maupun riya.
Sementara, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib menyebutkan bahwa QS. Al-Hajj: 36 menjelaskan tentang ketentuan ibadah kurban, mulai dari niat yang tulus karena Allah Swt, menyebut nama-Nya ketika berkurban, serta perintah untuk memanfaatkan sebagian dagingnya bagi diri sendiri dan juga membagikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Syekh Nawawi menyebut, tujuan ibadah kurban pada dasarnya adalah bersyukur kepada Allah Swt atas nikmat yang telah diberikan. Oleh karena itu, ia mengimbau ketika melakukan kurban, seorang Muslim harus penuh dengan rasa keikhlasan.
“Darah dan daging kurban tidak akan sampai kepada Allah. Yang sampai adalah perbuatan baik yang ada di dalamnya, seperti sedekah,” tegas Syekh Nawawi Al-Bantani dalam tafsirnya.