Assalamualaikum. Wr. Wb.
Kiai Ghufron dan Ikhbar.com, perkenalkan, saya Ari Hendarto, dari Jakarta Utara.
Saya ingin bertanya. Apakah boleh mengganti ibadah kurban dengan membagikan uang atau dengan membeli daging setara nilai hewan yang dikurbankan? Misalnya, dengan tujuan demi menghindari proses penyembelihan atau mempermudah proses pembagian (distribusi) manfaat. Terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.
Jawaban:
Waalaikumsalam. Wr. Wb
Bapak Ari Hendarto yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.
Udhiyah (berkurban) merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan pekerjaannya dengan cara mengalirkan darah hewan yang disembelih. Oleh karena itu, ibadah udhiyah tidak bisa digantikan dengan sedekah atau membagikan uang, hewan hidup, atau daging dengan niat berkurban.
Keterangan ini jelas tertera dalam kitab fikih perbandingan empat mazhab, Al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
لاَ يَقُومُ غَيْرُ الأْضْحِيَّةِ مِنَ الصَّدَقاتِ مَقامَها حَتّى لَوْ تَصَدَّقَ إنْسانٌ بِشاةٍ حَيَّةٍ أوْ بِقِيمَتِها فِي أيّامِ النَّحْرِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُغْنِيًا لَهُ عَنِ الأْضْحِيَّةِ، لاَ سِيَّما إذا كانَتْ واجِبَةً، وذَلِكَ أنَّ الوُجُوبَ تَعَلَّقَ بِإراقَةِ الدَّمِ، والأْصْل أنَّ الوُجُوبَ إذا تَعَلَّقَ بِفِعْلٍ مُعَيَّنٍ لاَ يَقُومُ غَيْرُهُ مَقامَهُ كالصَّلاَةِ والصَّوْمِ بِخِلاَفِ الزَّكاةِ
“Selain udhiyah (menyembelih hewan kurban), semua sedekah tidak bisa menggantikan posisinya. Sehingga jika ada orang bersedekah kambing yang masih hidup (tanpa disembelih) atau uang seharga kambing di hari-hari penyembelihan kurban (tanggal 10 sampai tanggal 13 Zulhijah), maka sedekah itu tidak mencukupi dari udhiyah. Apalagi jika itu merupakan udhiyah wajib. Alasannya adalah bahwa kewajiban udhiyah memang terkait dengan mengalirkan darah, dan ketika kewajiban itu berhubungan dengan pekerjaan tertentu, maka selain pekerjaan itu tidak bisa menggantikannya dan tidak bisa menempati posisinya. Hal ini, sama seperti hanya salat dan puasa yang sudah barang tentu berbeda dengan zakat.
Baca: Fikih Hemat Air, Berkaca dari Krisis di Malaysia
Jadi, ibadah kurban sangat bertumpu pada proses penyembelihan hewan yang dikurbankan. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan bentuk sedekah selainnya, meski dengan alasan mempermudah distribusi, mengawetkan manfaat, dan sebagainya. Wallahua’lam.
Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.