Sabtu, 23 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Bolehkah Mengganti Hewan Kurban dengan Uang?

by Arsyil A
6 Juni 2023
in Konsultasi
A A
Bolehkah Mengganti Hewan Kurban dengan Uang?

Ilustrasi. Pixabay/Alexasfoto

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Kiai Ghufron dan Ikhbar.com, perkenalkan, saya Ari Hendarto, dari Jakarta Utara.

Saya ingin bertanya. Apakah boleh mengganti ibadah kurban dengan membagikan uang atau dengan membeli daging setara nilai hewan yang dikurbankan? Misalnya, dengan tujuan demi menghindari proses penyembelihan atau mempermudah proses pembagian (distribusi) manfaat. Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

ArtikelTerkait

Beda Pilihan Capres dengan Pasangan? Fanatik Buta Jangan Rusak Rumah Tangga

Belajar dari Kasus Botak Paksa Siswi tanpa Ciput Hijab, Bagaimana Cara Ajarkan Fikih dengan Lembut?

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Hukum Khitan bagi Perempuan

Jawaban:

Waalaikumsalam. Wr. Wb

Bapak Ari Hendarto yang baik, terima kasih atas pertanyaannya.

Udhiyah (berkurban) merupakan salah satu ibadah yang telah ditentukan pekerjaannya dengan cara mengalirkan darah hewan yang disembelih. Oleh karena itu, ibadah udhiyah tidak bisa digantikan dengan sedekah atau membagikan uang, hewan hidup, atau daging dengan niat berkurban.

Keterangan ini jelas tertera dalam kitab fikih perbandingan empat mazhab, Al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-Kuwaitiyah:

لاَ يَقُومُ غَيْرُ الأْضْحِيَّةِ مِنَ الصَّدَقاتِ مَقامَها حَتّى لَوْ تَصَدَّقَ إنْسانٌ بِشاةٍ حَيَّةٍ أوْ بِقِيمَتِها فِي أيّامِ النَّحْرِ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُغْنِيًا لَهُ عَنِ الأْضْحِيَّةِ، لاَ سِيَّما إذا كانَتْ واجِبَةً، وذَلِكَ أنَّ الوُجُوبَ تَعَلَّقَ بِإراقَةِ الدَّمِ، والأْصْل أنَّ الوُجُوبَ إذا تَعَلَّقَ بِفِعْلٍ مُعَيَّنٍ لاَ يَقُومُ غَيْرُهُ مَقامَهُ كالصَّلاَةِ والصَّوْمِ بِخِلاَفِ الزَّكاةِ

“Selain udhiyah (menyembelih hewan kurban), semua sedekah tidak bisa menggantikan posisinya. Sehingga jika ada orang bersedekah kambing yang masih hidup (tanpa disembelih) atau uang seharga kambing di hari-hari penyembelihan kurban (tanggal 10 sampai tanggal 13 Zulhijah), maka sedekah itu tidak mencukupi dari udhiyah. Apalagi jika itu merupakan udhiyah wajib. Alasannya adalah bahwa kewajiban udhiyah memang terkait dengan mengalirkan darah, dan ketika kewajiban itu berhubungan dengan pekerjaan tertentu, maka selain pekerjaan itu tidak bisa menggantikannya dan tidak bisa menempati posisinya. Hal ini, sama seperti hanya salat dan puasa yang sudah barang tentu berbeda dengan zakat.

Baca: Fikih Hemat Air, Berkaca dari Krisis di Malaysia

Jadi, ibadah kurban sangat bertumpu pada proses penyembelihan hewan yang dikurbankan. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan bentuk sedekah selainnya, meski dengan alasan mempermudah distribusi, mengawetkan manfaat, dan sebagainya. Wallahua’lam.

Penjawab: Kiai Ghufroni Masyhuda, Tim Ahli Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dan Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih KurbanheadlineKiai Ghufroni MasyhudaKonsultasi SyariahKurban
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Beasiswa Dual Master’s Degree UIII & University of Edinburgh Skotlandia Dibuka

Next Post

Islamic Financial Center di PIK 2 Diharap Jadi Embrio Ekonomi Syariah

Next Post
Islamic Financial Center di PIK 2 Diharap Jadi Embrio Ekonomi Syariah

Islamic Financial Center di PIK 2 Diharap Jadi Embrio Ekonomi Syariah

Cuaca Makkah Bisa Capai 45 Derajat Celcius

Cuaca Makkah Bisa Capai 45 Derajat Celcius

Jemaah Haji Sakit akan Didampingi Pembimbing Ibadah

Jemaah Haji Sakit akan Didampingi Pembimbing Ibadah

Ayat-ayat Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Ayat-ayat Kesetaraan Gender dalam Al-Qur'an

Jelajah Antariksa Jadi Mata Pelajaran SMA di Arab Saudi

Jelajah Antariksa Jadi Mata Pelajaran SMA di Arab Saudi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

22 September 2023
3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

22 September 2023
Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

Masjid di Saudi Dilengkapi Taman Burung dan Fasilitas Peminjaman Pakaian

22 September 2023
Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

22 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In