Ikhbar.com: Mampu beribadah ke baitullah menjadi impian seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita itu diwujudkan melalui pelaksanaan ibadah haji, maupun perjalanan umrah yang bisa dilakukan di luar waktu tertentu.
Meski sama-sama bertujuan ke Tanah Suci, haji dan umrah memiliki sejumlah perbedaan mencolok. Tiga di antaranya ialah sebagai berikut:
Hukum
Ulama sepakat bahwa haji adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat. Landasan kewajiban haji adalah QS. Ali Imran: 97. Allah Swt berfirman:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Kewajiban tersebut dipertegas dengan hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان
“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah Swt dan sesungguhnya Nabi Muhammad Saw utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.”
Berbeda dengan umrah yang diperselisihkan hukumnya. Syekh Muhammad Al-Zuhri Al-Ghamrawi dalam As-Siraj al-Wahhaj menjelaskan:
وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة
“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunah.”
Waktu pelaksanaan
Haji memiliki waktu yang tertentu. Rangkaian haji bisa dilakukan sejak Syawal hingga waktu subuh 10 Zulhijah. Sebagaimana penjelasan Syeikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayat Az-Zain:
والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Iduladha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun.”
Sedangkan umrah bisa dilakukan kapan pun di sepanjang tahun. Dalam Riyadh al-Badiah karya Syeikh Muhammad Hasbullah As-Syafii Al-Makki dijelaskan:
يصح الإحرام بالعمرة في اي وقت كان حتى في أشهر الحج
“Ihram umrah sah dilakukan kapan saja, bahkan dalam bulan-bulan haji.”
Baca: Peta Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah
Tata cara
Ibadah haji memiliki rangkaian yang lebih banyak ketimbang umrah. Dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad Hasbullah menjelaskan rukun-rukun haji dan umrah sebagaiamana berikut:
أركان الحج ستة نية الإحرام به والوقوف بعرفة وطواف الافاضة والسعي والحلق او التقصير وترتيب معظم الأركان وهذه الستة أركان للعمرة الا الوقوف بعرفة
“Rukun haji berjumlah 6, yaitu: niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sai, mencukur atau memotong rambut, dan melakukan rukun sesuai urutan. Keenam rukun tersebut juga merupakan rukun umrah, kecuali wukuf di Arafah.”
Di samping itu, ia melanjutkan, terdapat lima kewajiban haji yang harus dipenuhi, yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina pada malam-malam tasyriq, melempar jumrah, dan menghindari hal-hal yang diharamkan pada saat ihram.
Sementara kewajiban umrah hanya ada dua, yakni ihram dari miqat dan menghindari hal-hal yang diharamkan pada saat ihram.