Ikhbar.com: Kasus korupsi di Indonesia kian menjadi. Terjeratnya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate memberikan sinyal bahwa praktik rasuah bisa terjadi begitu sistemik.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2022 setidaknya terdapat 579 kasus korupsi yang telah ditindak. mirisnya, angka tersebut meningkat 8,63% dari tahun sebelumnya.
Larangan korupsi memang tidak secara langsung tertuang di dalam Al-Qur’an, tetapi pada dasarnya, terdapat sejumlah ayat yang menyinggung soal tindakan tercela itu.
Berikut di antara ayat Al-Qur’an yang memuat semangat larangan korupsi:
QS. Al-Baqarah: 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Baca: Muhammad Quraish Shihab: Koruptor Adalah Pencuri
Pakar tafsir Al-Qur’an, Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa kata “Al-bathil” dalam ayat tersebut bermakna pelanggaran terhadap ketentuan agama dan syariat.
Dalam konteks ini, tindakan korupsi merupakan tindakan melanggar syariat karena merugikan banyak pihak.
Sementara itu, dalam Tafsir Munir, Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan bahwa Allah melarang umat Islam untuk mengambil harta sebagian yang lain dengan cara yang haram menurut syariat. Di antaranya dengan membawanya ke hakim untuk mengambilnya dengan sumpah dusta dan dalam keadaan sadar bahwa ia berbuat kebatilan.
QS. An-Nisa: 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar).”
Dalam Tafsir An-Nasafi disebutkan bahwa maksud dari larangan makan harta sesama dengan cara batil adalah segala sesuatu yang tidak dibolehkan syari’at seperti pencurian, khianat, perampasan, juga termasuk tindakan korupsi.
Senada dengan itu, Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal dalam Futuhatul Ilahiyah bi Taudhihi Tafsiril Jalalain mejelaskan, yang dimaksud haram memakan harta orang lain adalah dilarang mengambil, merampas, menguasai, dan merusak harta orang lain dengan cara apapun yang haram.
Misalnya, tulis Syekh Sulaiman, dengan cara mencuri, merampok, ghasab, atau memakai dan menguasai harta orang lain tanpa seizin pemiliknya. Dalam keterangannya itu, ia menegaskan bawa tindakan korupsi juga masuk dalam petunjuk ayat ini.
QS. Ali Imran: 161
وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ
“Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.”
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ghulul adalah khianat secara umum, termasuk di dalamnya adalah berkhianat saat diberi amanah publik (misalnya jabatan) dan lain sebagainya.
Ia menegaskan, ghulul hukumnya haram. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan, kelak di akhirat seseorang yang telah menggelapkan sesuatu akan memanggul sesuatu yang pernah disembunyikannya sehingga semua orang mengetahui perbuatannya itu.