Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Arisan dalam Kacamata Fikih

by Arsyil A
May 27, 2023
in Tadris
A A
Arisan dalam Kacamata Fikih

Ilustrasi arisan. Dok Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Arisan dengan nilai fantastis menggemparkan warganet Indonesia. Sekumpulan ibu-ibu sosialita asal Makassar memamerkan harta bergilir tersebut dengan nilai miliaran rupiah di media sosial.

Arisan memang sudah menjadi semacam gaya hidup bagi sebagian orang. Bagi mereka, arisan merupakan sarana strategis untuk kumpul-kumpul sekaligus menghasilkan keuntungan.

Di sisi lain, sejarah arisan memang sudah berlangsung sangat lama. Bahkan, pakar fikih yang hidup di abad ke-10, Syekh Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi Asy-Syafi’i Al-Azhari dalam Hasyiyah Al-Qalyubi ‘ala Kanz Ar-Raghibin ‘ala Minhaj Ath-Thalibin mencatat adanya kegiatan arisan di masa itu.

Syekh Al-Qalyubi mendeskripsikan sekaligus menjelaskan hukum arisan sebagai berikut:

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Fikih Hemat Air, Berkaca dari Krisis di Malaysia

الجماعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرَأةٌ من كل وَاحدَة مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِرَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العَرَاقِيُّ.

“Perkumpulan yang sudah terkenal di antara para perempuan, dengan cara salah seorang perempuan mengambil dari para jemaah mereka sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jumat atau setiap bulan, kemudian ia memberikan jumlah yang terkumpul secara bergiliran dari satu perempuan ke perempuan yang lain sampai akhir giliran, hukumnya adalah boleh, sebagaimana hal ini juga dinyatakan oleh Al-Iraqi.”

Baca: Nafkah Rekreasi Menurut Fikih, Apakah Termasuk Biaya Tiket Konser Coldplay Istri?

Hukum jawaz (boleh) berlaku sepanjang tidak ada unsur riba di dalamnya. Arisan berpotensi riba karena dalam praktiknya bisa muncul transaksi qardl atau utang-piutang.

Definisi qardl itu dapat ditemukan, antara lain, lewat pemaparan Syekh Wahbah Zuhailihi dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu:

إِعْطَاءُ شَخْصٍ مَالًا لِآخَرَ فِيْ نَظِيْرِ عوضٍ يثبت لَهُ فِيْ ذِمَّتِهِ، مُمَاثِلٌ لِلْمَالِ الْمَأْخُوْذِ، بِقَصْدِ نَفْعِ الْمُعْطى لَهُ فَقَطْ

“Qardl adalah pemberian seseorang kepada pihak lain berupa harta dengan catatan bahwa pihak tersebut harus menjamin penyerahan gantinya, serupa dengan harta yang diterimanya. Penyerahan ini hanya ditujukan agar bisa menolong kepada pihak yang diserahi saja.”

Unsur riba yang terjadi di dalam arisan ialah ketika penyaluran uang diperantarai panitia sebagai pihak yang mengutangi anggota lain, dengan komitmen pengembalian uang lebih besar dari nominal utang. Riba tersebut dinamakan riba qardl.

Lain hal apabila panitia mematok bayaran sebagai upah mengoperasikan kegiatan arisan tanpa ada transaksi utang-piutang, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk ke dalam akad ujrah (upah).

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: ArisanfikihheadlineRiba
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jemaah Haji Kloter Pertama Mendarat di Madinah

Next Post

Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Next Post
Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur'an

Jemaah yang Wafat akan Dibadalhajikan

Jemaah yang Wafat akan Dibadalhajikan

Makna Strategis Kunjungan Presiden Iran ke Indonesia

Makna Strategis Kunjungan Presiden Iran ke Indonesia

Nabi Ibrahim Melacak Ka’bah

Nabi Ibrahim Melacak Ka'bah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In