Ikhbar.com: Arisan dengan nilai fantastis menggemparkan warganet Indonesia. Sekumpulan ibu-ibu sosialita asal Makassar memamerkan harta bergilir tersebut dengan nilai miliaran rupiah di media sosial.
Arisan memang sudah menjadi semacam gaya hidup bagi sebagian orang. Bagi mereka, arisan merupakan sarana strategis untuk kumpul-kumpul sekaligus menghasilkan keuntungan.
Di sisi lain, sejarah arisan memang sudah berlangsung sangat lama. Bahkan, pakar fikih yang hidup di abad ke-10, Syekh Ahmad bin Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi Asy-Syafi’i Al-Azhari dalam Hasyiyah Al-Qalyubi ‘ala Kanz Ar-Raghibin ‘ala Minhaj Ath-Thalibin mencatat adanya kegiatan arisan di masa itu.
Syekh Al-Qalyubi mendeskripsikan sekaligus menjelaskan hukum arisan sebagai berikut:
الجماعة المشهورة بين النساء بأن تأخذ امرَأةٌ من كل وَاحدَة مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِرَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العَرَاقِيُّ.
“Perkumpulan yang sudah terkenal di antara para perempuan, dengan cara salah seorang perempuan mengambil dari para jemaah mereka sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jumat atau setiap bulan, kemudian ia memberikan jumlah yang terkumpul secara bergiliran dari satu perempuan ke perempuan yang lain sampai akhir giliran, hukumnya adalah boleh, sebagaimana hal ini juga dinyatakan oleh Al-Iraqi.”
Baca: Nafkah Rekreasi Menurut Fikih, Apakah Termasuk Biaya Tiket Konser Coldplay Istri?
Hukum jawaz (boleh) berlaku sepanjang tidak ada unsur riba di dalamnya. Arisan berpotensi riba karena dalam praktiknya bisa muncul transaksi qardl atau utang-piutang.
Definisi qardl itu dapat ditemukan, antara lain, lewat pemaparan Syekh Wahbah Zuhailihi dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu:
إِعْطَاءُ شَخْصٍ مَالًا لِآخَرَ فِيْ نَظِيْرِ عوضٍ يثبت لَهُ فِيْ ذِمَّتِهِ، مُمَاثِلٌ لِلْمَالِ الْمَأْخُوْذِ، بِقَصْدِ نَفْعِ الْمُعْطى لَهُ فَقَطْ
“Qardl adalah pemberian seseorang kepada pihak lain berupa harta dengan catatan bahwa pihak tersebut harus menjamin penyerahan gantinya, serupa dengan harta yang diterimanya. Penyerahan ini hanya ditujukan agar bisa menolong kepada pihak yang diserahi saja.”
Unsur riba yang terjadi di dalam arisan ialah ketika penyaluran uang diperantarai panitia sebagai pihak yang mengutangi anggota lain, dengan komitmen pengembalian uang lebih besar dari nominal utang. Riba tersebut dinamakan riba qardl.
Lain hal apabila panitia mematok bayaran sebagai upah mengoperasikan kegiatan arisan tanpa ada transaksi utang-piutang, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk ke dalam akad ujrah (upah).