Ikhbar.com: Umat Muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadan. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga dituntut untuk bisa mengontrol hawa nafsu dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Jika puasa seseorang dihukumi batal, maka ia harus siap dengan beragam konsekuensinya. Salah satu pelanggaran paling berat saat berpuasa Ramadan menurut fikih adalah pasangan suami-istri yang nekat berhubungan seksual di siang hari. Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan batalnya puasa dan adanya kewajiban mengqada di hari kemudian, akan tetapi juga tercatat sebagai dosa dan terjerat kifarat atau kafarat ‘udhma (denda yang besar).
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fath al-Qarib al-Mujib menjelaskan, jimak atau berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadan mewajibkan bagi para pelakunya untuk mengqada sekaligus membayar kafarat. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah Ra sebagai berikut:
أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
“Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Muhammad Saw lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri (berhubungan badan dengan) istriku (di siang hari) di bulan Ramadan.’ Nabi Saw bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya (budak) perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin.” (HR. Bukhari).
Baca: 25 Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya
Hierarki kafarat
Yang penting digaris bawahi, mayoritas ulama menegaskan bahwa tiga kafarat yang disebutkan Rasulullah Saw itu bukanlah berupa pilihan. Akan tetapi ia harus ditunaikan secara berurutan sesuai dengan kemampuan.
Misalnya, penebusan budak sudah tidak bisa dilakukan di zaman sekarang. Sementara itu, opsi sanksi kedua berupa puasa selama dua bulan berturut-turut pun tidak bisa dilewat begitu saja tanpa dasar pertimbangan yang kuat. Jika tidak mungkin dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariat, semisal sakit dan lainya, maka pelanggar baru boleh menggantinya dengan menjalani konsekuensi terakhir berupa pemberian paket bahan makanan pokok kepada 60 fakir miskin sebanyak 1 mud (kurang lebih 6 ons) per orang.
Pengecualian
Kafarat berlaku jika hubungan intim tersebut menjadi faktor utama batalnya puasa. Artinya, jika sebelum berhubungan badan si pelanggar sudah gugur puasanya akibat sebab lain, misalnya minum atau makan, maka hukuman kafarat tidak berlaku.
Hukum bersenggama di bulan Ramadan menjadi boleh jika dilakukan setelah magrib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187, Allah Swt berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Baca: Ahli Gizi Inggris Putuskan Mualaf usai Terkesima Keajaiban Puasa
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Azim menjelaskan, ayat tersebut merupakan suatu rukhsah (keringanan) dari Allah Swt untuk kaum Muslim. Sebab, pada mulanya pelaksanaan puasa dimulai dari sehabis shalat Isya ataupun ketika seseorang bangun dari tidurnya, meski belum berbuka puasa. Sehingga hal ini menimbulkan kepayahan yang luar biasa.
Alhasil, berhubungan badan di bulan Ramadan boleh dilakukan pada malam hari. Sebelum menunaikan ibadah puasa pada esok harinya, wajib bagi pasangan suami-istri tersebut untuk mandi wajib.