Ikhbar.com: Selain memahami syarat dan rukun, seorang Muslim juga wajib mengetahui penyebab-penyebab yang dapat membatalkan puasa, terutama selama Ramadan.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fath Qarib al-Mujib menjelaskan, ada delapan penyebab yang dapat membatalkan puasa.
Baca: 25 Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya
Pertama, memasukan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Seseorang yang sedang berpuasa harus mencegah masuknya ‘ain (suatu benda), seperti makanan atau pun minuman ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada jauf (organ bagian dalam), baik lewat mulut, telinga, maupun hidung.
Kedua, memasukan benda (sekali pun obat) melalui salah satu dari dua jalan, yakni qubul dan dubur. Contohnya bagi penderita ambeien atau pasien lainnya yang hendak dimasukkan obat atau dipasangkan kateter urine.
Ketiga, muntah yang disengaja. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja dan tidak sedikit pun dari muntahannya itu yang kembali tertelan, maka tidak puasanya tidak dihukumi batal.
Keempat, melakukan hubungan intim di siang hari. Penyebab ini, bahkan tidak hanya dihukumi membatalkan puasa, tetapi memunculkan kewajiban denda atau kifarat bagi pelanggarnya.
Denda bagi orang yang melakukan hubungan badan ketika tengah menjalani ibadah puasa adalah berupa mengganti satu hari puasa itu selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.
Kelima, keluarnya air mani karena bersentuhan kulit. Baik keluarnya dengan cara yang diharamkan seperti memakai tangannya sendiri (onani) atau menggunakan tangan istri sahnya tanpa adanya hubungan seksual.
Perlu digarisbawahi, jika air mani tersebut keluar karena mimpi basah, maka dihukumi tidak membatalkan puasa.
Keenam, mengeluarkan darah haid (menstruasi) atau nifas. Perempuan yang batal puasanya karena sedang haid dan nifas berkewajiban mengqada atau mengganti di hari selain bulan Ramadan.
Baca: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Terpendek dan Terlama di Dunia
Ketujuh, mengalami gangguan jiwa. Jika seseorang yang sedang melaksanakan puasa mengalami hal tersebut, maka puasanya dihukumi batal.
Kedelapan, murtad atau menyatakan keluar dari agama Islam. Seseorang yang tengah berpuasa, kemudian melakukan hal-hal yang mengandung pengingkaran terhadap ke-Esa-an Allah Swt dan mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.