Ikhbar.com: Di dalam kewajiban berpuasa Ramadan tersimpan banyak kesunahan. Kesunahan ini bisa menjadi nilai tambah dan memperbanyak pahala saat mengerjakan ibadah fardu di bulan suci.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fath Qarib Al-Mujib menyebutkan, ada empat hal yang disunahkan dalam pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Baca: 25 Ucapan Selamat Ramadan dalam Bahasa Arab dan Terjemahannya
Pertama, sunah menyegerakan berbuka ketika sudah masuk waktu maghrib. Namum, jika seseorang merasa ragu terhadap masuknya waktu berbuka puasa, maka tidak diperkenankan untuk menyegerakannya sampai ia benar-benar yakin.
Kedua, berbuka puasa dengan kurma kering atau air putih. Hal ini sebagaimana keterangan sahabat Anas R.a:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ اَنْ يُصَلِّيَ فَاِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمْرَاتٍ فَاِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Dari Anas r.a, Nabi Muhammad Saw berbuka puasa dengan kurma muda sebelum kemudian melaksanak salat. Apabila kurma itu tidak ditemukan, maka Nabi Saw berbuka dengan kurma biasa. Jika tidak ada, Rasulullah berbuka dengan beberapa teguk dari air putih.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Ketiga, mengakhirkan sahur. Akan tetapi jika seseorang yang tengah berpuasa itu ragu terhadap datangnya waktu subuh, maka ia tidak diperkenankan untuk menjalani kesunahan tersebut.
Hal itu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
لَا تَزَالُ اُمَّتِي بِخَيْرٍ مَااَخَّرُوا السَّحُوْرَ وَعَجَّلُوْا اَلْفِطْرَ
“Tidak akan hilang sifat kebaikan pada diri manusia, selama ia mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka puasa.”
Baca: 8 Hal yang bikin Puasa Batal
Keempat, meninggalkan perkataan jelek dan jorok, seperti berbohong, menghina orang lain, menggunjing, memfitnah, dan sebagainya.
Sebaliknya, menurut Imam Al-Ghazi, jika seseorang yang sedang berpuasa mendapatkan cacian dari orang lain, maka ia dianjurkan untuk menunjukkan bahwa ia sedang berpuasa dan bersabar.
“Cukup mengatakan ‘saya sedang berpuasa’ sebanyak dua atau tiga kali, menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar. Berbeda dengan Imam Rafi’i, ia berpendapat cukup mengatakannya dalam hati sebagai pengingat agar tidak terpancing emosi,” jelas Imam Al-Ghazi.