Sabtu, 23 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

3 Cara Akad Nikah Pengantin Tuli dan Bisu

by Fasfah S. Jamil
12 September 2023
in Tadris
A A
3 Cara Akad Nikah Pengantin Tuli dan Bisu

Ilustrasi prosesi akad nikah. GETTY IMAGES/Nanang Sholahudin

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Akad nikah secara umum harus diucapkan secara lisan oleh calon mempelai laki-laki. Namun, dalam praktiknya, hal ini akan menjadi kendala tersendiri bagi calon pengantin penyandang disabilitas tunarungu maupun tunawicara.

Oleh karena itu, para ulama juga telah merumuskan sejumlah alternatif agar prosesi ijab kabul pernikahan bisa dilalui secara mudah bagi mereka yang membutuhkan teknik khusus. Berikut adalah cara-cara akad nikah bagi tunarungu dan bisu.

Baca: ‘Halalkan Diriku’ Adalah Ungkapan Keliru

Bahasa isyarat

ArtikelTerkait

Beda Akhlaq, Khalq, dan Khuluq

Ayat-ayat Maulid Nabi

Ardhal al-‘Umur,’ Penjelasan Al-Qur’an tentang Fase Tua dan Pikun

Singsingkan Lengan Baju saat Berwudu

Ijab kabul bagi penyandang tunarungu dapat menggunakan bahasa isyarat. Hal itu sebagaimana dijelaskan Syekh Zainudin Al-Malibari, dalam Fathul Mu’in berikut:

وينعقد بإشارة أخرس مفهمة

“Akad nikah sah (jadi) dengan isyaratnya orang yang bisu yang dapat dimengerti.”

Mewakilkan kepada wali

Jika calon mempelai tunarungu tidak menguasai bahasa isyarat dengan baik, maka prosesi pengucapan ijab kabul tersebut boleh diserahkan perwakilannya kepada wali. Penjelasan ini diungkapkan Imam Khatib As-Syirbini dalam Hamisy al-Iqna:

واما ان كان زوجا فان كانت اشارته صريحة عقد بها وان كانت كناية او كان له كتابة فان امكنه التوكيل وكل والا عقد بها للضرورة

“Jika penyandang disabilatas rungu adalah seorang (calon) suami, apabila bahasa isyaratnya jelas, maka cukup diakad nikah dengan bahasa isyarat. Apabila berbentuk kinayah atau bahasa isyaratnya tidak jelas, atau dia dapat menulis, jika dia memungkinkan untuk mewakilkan, maka hendaknya dia mewakilkan. Jika tidak memungkinkan, maka diakad-nikahkan dengan bahasa kinayah atau tulisannya karena darurat.”

Baca: Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Lewat tulisan

Jika calon pengantin tunarungu tidak bisa melakukan keduanya, maka cara berikutnya adalah dengan menggunakan tulisan. Keterangan tersebut seperti yang dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin:

وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته بلا خلاف على ما في المجموع

“Dihukumi sah nikahnya seorang penyandang disabilitas rungu dengan menggunakan bahasa isyarat yang tidak hanya bisa dipahami oleh orang yang pandai saja. Begitu juga dihukumi sah dengan menggunakan tulisannya tanpa ada perbedaan di kalangan para ulama sesuai dengan kitab al-Majmu.”

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikihfikih nikahheadlineNikahpernikahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ganjaran Muazin dan Kesaktian Azan Pengusir Setan

Next Post

Takut Tambah Dewasa? Ini Nasihat Al-Qur’an saat Hadapi QLC

Next Post
Takut Tambah Dewasa? Ini Nasihat Al-Qur’an saat Hadapi QLC

Takut Tambah Dewasa? Ini Nasihat Al-Qur'an saat Hadapi QLC

Mesir Larang Siswi Pakai Niqab di Sekolah

Mesir Larang Siswi Pakai Niqab di Sekolah

Beasiswa BSI Scholarship Inspirasi 2023 Dibuka, Dapat UKT dan Kesempatan Magang

Beasiswa BSI Scholarship Inspirasi 2023 Dibuka, Dapat UKT dan Kesempatan Magang

Arab Saudi Kenalkan Robot Pemadam Kebakaran dan Drone Pendeteksi Radiasi

Arab Saudi Kenalkan Robot Pemadam Kebakaran dan Drone Pendeteksi Radiasi

Rupa-rupa Makna Politik, dari Kamus Arab hingga Al-Qur’an

Rupa-rupa Makna Politik, dari Kamus Arab hingga Al-Qur'an

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
Seni Arsitektur Islam di Tembok Eropa

Seni Arsitektur Islam di Tembok Eropa

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Seni Arsitektur Islam di Tembok Eropa

Seni Arsitektur Islam di Tembok Eropa

23 September 2023
98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN  Terbit, Bisa Download di Sini

98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN Terbit, Bisa Download di Sini

23 September 2023
Tutorial Berakhlak kepada Hewan dan Lingkungan

Tutorial Berakhlak kepada Hewan dan Lingkungan

23 September 2023
Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

22 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In