Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

‘Halalkan Diriku’ Adalah Ungkapan Keliru

by Redaksi
March 2, 2023
in Headline, Nisa
A A
‘Halalkan Diriku’ Adalah Ungkapan Keliru
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Menikah bukan semata-mata urusan seksual. Sayangnya, masih ada banyak pihak yang secara sadar maupun tidak mendefinisikan pernikahan hanya sebagai proses menghalalkan sesuatu yang sebelumnya dihukumi haram. Yakni, menyangkut segala aktivitas seksual di dalamnya.

Demikian disampaikan Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH Faqihuddin Abdul Kodir, saat menjadi narasumber dalam Hiwar Ikhbar bertema “Mengarifi Argumentasi Childfree” di akun Instagram @ikhbarcom pada Ahad, 19 Februari 2023.

“Makanya, ungkapan ‘halalkan diriku’ itu salah. Berarti orientasi menikah hanya menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Dalam hal ini, kegiatan seksual. Padahal, makna nikah jauh lebih luas dari itu,” kata Kiai Faqih.

Menurut Kiai Faqih, pendefinisian menikah secara dangkal itulah yang mungkin saja mendorong terjadinya penurunan angka kelahiran di sejumlah negara, salah satunya, Jepang.

KH Faqihuddin Abdul Kodir. Dok. Istimewa

“Sebab, bisa jadi mereka beranggapan, kalau kebutuhannya cuma seks, mengapa harus repot-repot menikah? Bisa saja cukup dengan boneka seks karena lebih terbebas dari tanggung jawab,” kata dia.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Kesalingan Suami-istri

Ning Uswah: Perempuan Bukan Obyek

Al-Qur’an Merevolusi Nilai Perempuan

Fikih Nikah Berkeadilan

Bank Dunia melaporkan, telah terjadi penurunan angka kelahiran di Negeri Sakura itu hingga di bawah 800 ribu pada 2022. Hal inilah, lanjut Kiai Faqih, yang kemudian menjadi dalih dan kekhawatiran bagi kelompok penentang childfree atau komitmen suami-istri tanpa keturunan/anak.

“Makanya, jika childfree itu merupakan pilihan individu, tanpa paksaan, dan tidak memaksakan atau diorganisir secara masif, ya, boleh-boleh saja,” kata Kiai Faqih.

Oleh karena itu, Kiai Faqih mengajak untuk mengembalikan pernikahan ke pemaknaan yang lebih luhur. “Yakni sebagai ruang berelasi secara manusiawi, juga untuk mengembangkan kualitas diri, saling menguatkan, juga membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah,” ujar dia.

Menurut Kiai Faqih, demi mengurangi kekhawatiran itu, tiap-tiap orang mempunyai kewajiban untuk mempromosikan bangunan rumah tangga yang ideal dan saling menguatkan.

“Akibat banyaknya relasi rumah tangga yang bermasalah, wajar jika muncul kelompok orang yang takut menikah. Karena banyaknya problem dalam hal pengasuhan anak, maka pantas-pantas saja muncul istilah childfree,” kata penulis buku Qiraah Mubadalah (2021) itu.

Tags: Childfreefikih nikahfikih pernikahanHiwar IkhbarKh faqihuddin abdul kodirmubadalahpernikahan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ketum PSSI dan Polri Siap Babat Habis Mafia Sepakbola

Next Post

Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Indah di Dunia

Next Post
Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Indah di Dunia

Indonesia Dinobatkan sebagai Negara Paling Indah di Dunia

140 Ton Bahan Makanan Dikirim Pemerintah Indonesia untuk Korban Gempa di Turki

140 Ton Bahan Makanan Dikirim Pemerintah Indonesia untuk Korban Gempa di Turki

Arab Saudi bakal Bangun Gedung Kubus Raksasa di Riyadh

Arab Saudi bakal Bangun Gedung Kubus Raksasa di Riyadh

Pesantren Nurul Hayah II, Paket Lengkap Pendidikan Agama hingga Bahasa

Pesantren Nurul Hayah II, Paket Lengkap Pendidikan Agama hingga Bahasa

Hukum Menggunakan Fitur Avatar Facebook

Hukum Menggunakan Fitur Avatar Facebook

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Dasar Hukum Badal Haji

Dasar Hukum Badal Haji

May 28, 2023
Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

Lazisnu Cirebon Galang Dana untuk Pesantren di Lapas

May 28, 2023
Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In