Ikhbar.com: Hasil survei bertajuk Ipsos Global Religion (2023) menunjukkan Indonesia sebagai negara paling religius di dunia. Angka ini sejalan dengan riset serupa yang dilakukan Pew Research Center yang mencatat bahwa 96% masyarakat Indonesia menilai, keimanan kepada Tuhan mampu mempengaruhi perilaku dan moral manusia menjadi lebih baik.
“Sementara 98% lainnya menganggap agama penting di hidup mereka,” tulis riset berjudul The Global God Divide (2022) itu, dikutip pada Ahad, 10 September 2023.
Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Ny. Hj. Dr (Cand) Siti Qori’ah Mujtahid mengatakan, tingginya tingkat religiusitas masyarakat Indonesia tersebut mestinya berbanding lurus dengan kesadaran mereka terkait tata kelola sampah.
“Kita sudah sama-sama tahu bagaimana bahaya sampah bagi kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Dan sudah barang tentu agama Islam telah mewanti-wanti kita tentang pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan,” katanya, dalam Hiwar Ikhbar #14 bertema “Jihad Tata Kelola Sampah ala Ibu Qori’ah” di Pondok Pesantren Hamalatudzikra Putatpayung, Cirebon bersama Ikhbar.com, Sabtu, 9 September 2023.
Dalam kesempatan itu, Ibu Qori’ah, sapaan akrabnya, mengutip QS. Ar-Ruum: 41. Allah Swt berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Baca: Teladan Tata Kelola Sampah ala Ibu Qori’ah
Beribadah lewat tata kelola sampah
Selain tertera jelas dalam Al-Qur’an, lanjut sosok yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Pondok Pesantren Hamalatudzikra Putatpayung, Cirebon itu, imbauan agar bijak dalam mengelola sampah juga sudah difatwakan banyak ulama.
“Kita juga bisa membaca lagi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU tahun 2019 di Kota Banjar. Di sana, para kiai menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan dihukumi haram. Fatwa serupa juga dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2014. MUI menegaskan, membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram,” katanya.
Menurut Ibu Qori’ah, melibatkan diri dalam tata kelola sampah termasuk dalam sebuah ibadah karena mampu mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan dari bahaya.
“Jadi, kita melakukan tata kelola sampah dengan baik itu bisa termasuk ibadah. Sebaliknya, kalau kita sembrono, bisa termasuk perbuatan dosa,” katanya.
Sedekah sampah
Di sisi lain, Ibu Qori’ah meyakini tingkat ketaatan beragama masyarakat yang tinggi tersebut hanya butuh penekanan lebih soal pentingnya kesadaran tata kelola sampah.
Berdasarkan pengalaman sebagai praktisi tata kelola sampah yang ia geluti hampir di sepuluh tahun terakhir, Ibu Qori’ah menyimpulkan, dakwah keagamaan bisa menjadi jalan strategis guna meningkatkan kesadaran tersebut.
“Masyarakat Kabupaten Cirebon, misalnya, yang memiliki tingkat religiusitas yang tidak diragukan lagi, tidak butuh waktu lama untuk pada akhirnya terlibat dalam upaya-upaya tata kelola sampah ini,” katanya.
Baca: Pentingnya Kurikulum Tata Kelola Sampah di Sekolah
“Sekarang, banyak yang rajin sedekah sampah melalui bank-bank sampah yang saya bersama banyak pihak dirikan di sekitar Kecamatan Astanajapura. Sedekah sampah merupakan kegiatan menyumbangkan sampah hasil pilah dari rumah agar bisa didayagunakan kembali melalui mesin daur ulang,” ungkap Ibu Qori’ah.
Ibu Qori’ah meyakini, kesadaran tersebut akan terus meningkat hingga mampu menghasilkan manfaat yang cukup signifikan.
“Jadi semua pihak harus sama-sama mengingatkan bahwa peduli terhadap sampah juga bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan ajaran Islam,” pungkasnya.