Ikhbar.com: Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua hewan potong harus bersertifikasi halal selambat-lambatnya pada Oktober 2024.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Menteri Zulkifli menilai bahwa sertifikasi halal penting dilaksanakan untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sertifikasi halal tersebut tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.
“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas sapaan akrabnya dikutip dari Antara pada Sabtu, 4 Mei 2024.
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” kata imbuhnya.
Baca: Bisnis Halal Korea Menggeliat, Gagasan Cari Untung dari ‘Musuh Masyarakat’
Menurutnya, sertifikasi halal tersebut tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi dengan skala besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.
Selain sebagai jaminan halal, kata dia, kebijakan tersebut juga sekaligus mendukung program pemerintah yang tengah berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.