Ikhbar.com: Setiap awal tahun ajaran, sekolah-sekolah di Indonesia menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyambut peserta didik baru. Agenda ini umumnya berisi pengenalan tata tertib, perkenalan guru dan fasilitas, serta pembentukan kelompok kecil agar peserta didik yang baru datang tidak merasa asing dengan lingkungan barunya. Tujuan dasarnya sederhana, yakni memastikan transisi dari lingkungan lama menuju lingkungan baru berlangsung dengan baik tanpa kebingungan yang berkepanjangan.
Semangat seperti itu ternyata telah dikenal dalam sejarah peradaban Islam. Empat belas abad lalu, Rasulullah Muhammad Saw menghadapi persoalan yang jauh lebih besar, yakni menyatukan dua kelompok manusia yang berbeda asal-usul, budaya, dan kebiasaan di Kota Madinah. Langkah yang ditempuh dikenal dalam sejarah Islam sebagai muakhah, yaitu ikatan persaudaraan yang sengaja dibangun antara kaum Muhajirin dan Anshar.
Baca: 5 Doa Al-Qur’an agar Semangat Masuk Sekolah di Awal Tahun Ajaran Baru
Membangun semangat persaudaraan
Ibnu Hisyam dalam As-Sirah an-Nabawiyah menceritakan bahwa tidak lama setelah tiba di Madinah, Rasulullah Saw mengumpulkan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kemudian mempersaudarakan mereka secara berpasangan. Setiap pasangan diikat dengan komitmen untuk saling membantu, berbagi tempat tinggal, serta saling menopang kehidupan layaknya saudara kandung.
Salah satu kisah yang paling kuat mengenai peristiwa tersebut terekam dalam riwayat yang lebih awal dan memiliki sanad yang sangat kuat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ketika Sa’ad bin Rabi’, seorang Anshar, dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf yang baru tiba dari Makkah, Sa’ad langsung menyampaikan tawaran yang luar biasa.
“Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya. Karena itu, akan aku bagi hartaku menjadi dua bagian untukmu. Aku juga mempunyai dua istri. Lihatlah siapa yang engkau sukai di antara keduanya. Akan aku ceraikan, dan setelah selesai masa idahnya engkau dapat menikahinya,” ujar Sa’ad.
Abdurrahman bin Auf yang datang tanpa membawa apa pun selain pakaian yang dikenakannya menjawab dengan singkat dan tegas.
“Semoga Allah memberkahi engkau, keluargamu, dan hartamu. Tunjukkan saja pasar kepada-ku.”
Percakapan singkat itu berakhir dengan langkah Abdurrahman menuju pasar Madinah pada hari itu juga. Dengan modal yang sangat terbatas, ia mulai berdagang hingga dalam beberapa bulan mampu memperoleh keuntungan untuk membeli mentega dan keju.
Tidak lama sesudah itu, Abdurrahman menghadap Rasulullah Saw dengan bekas minyak wangi berwarna kekuningan pada pakaiannya sebagai tanda bahwa ia baru saja menikah. Rasulullah Saw pun mendoakan keberkahan atas pernikahannya.
Baca: Para Santri di Zaman Nabi
Konsep pendampingan dan fondasi pendidikan
Detail penting yang sering luput dari perhatian ialah bahwa muakhah bukanlah proses yang berlangsung secara spontan atau tanpa perencanaan. Rasulullah Saw sendiri menentukan pasangan Muhajirin dan Anshar dengan mempertimbangkan latar belakang, kemampuan, serta kecocokan karakter masing-masing.
Ibnu Hisyam juga mencatat sejumlah pasangan lain dalam peristiwa tersebut, di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq yang dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zuhair, seorang tokoh Anshar dari kalangan Khazraj, meskipun riwayatnya tidak sedetail kisah Sa’ad bin Rabi’ dan Abdurrahman bin Auf.
Ikatan persaudaraan itu juga tidak terbatas pada penyediaan tempat tinggal dan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa pada masa-masa awal, muakhah sempat melahirkan hak waris bagi pasangan yang dipersaudarakan. Ketentuan tersebut kemudian dihapus setelah turun ayat yang menetapkan sistem kewarisan berdasarkan hubungan nasab. Hal itu menunjukkan betapa seriusnya Rasulullah Saw membangun integrasi sosial bagi para pendatang baru. Muakhah dirancang sebagai tatanan sosial yang kokoh dan memiliki konsekuensi hukum, bukan sekadar langkah sementara untuk mengatasi keadaan darurat.
Terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan sosial melalui muakhah membuka kesempatan bagi kaum Muhajirin untuk menaruh perhatian pada agenda yang lebih besar. Mereka yang datang ke Madinah tanpa harta tentu membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit apabila harus membangun kehidupan dari awal di kota yang masih asing tanpa jaringan sosial. Ketika kebutuhan pokok telah ditopang oleh saudara Anshar, tenaga dan pikiran dapat diarahkan untuk memperkuat komunitas Muslim yang sedang tumbuh.
Salah satu hasilnya tampak pada lahirnya kelompok Ahlus Suffah, yaitu para penuntut ilmu yang tinggal di serambi Masjid Nabawi dan mengabdikan waktunya untuk mempelajari Al-Qur’an serta hadis langsung dari Rasulullah Saw. Kehidupan mereka ditopang oleh sedekah dan bantuan logistik dari para sahabat. Pola seperti ini sulit terwujud tanpa fondasi solidaritas sosial yang lebih dahulu dibangun melalui muakhah. Kondisi tersebut juga memungkinkan Masjid Nabawi berkembang menjadi pusat ibadah, pembelajaran, musyawarah, dan penyebaran risalah Islam kepada penduduk Madinah maupun para tamu yang datang dari berbagai daerah.
Ikatan persaudaraan itu terbukti sangat penting ketika ancaman dari Makkah semakin besar. Saat Perang Badar dan berbagai pertempuran berikutnya terjadi, kaum Muslim tampil sebagai satu kesatuan yang kukuh, bukan dua kelompok yang masih menyimpan rasa saling curiga. Muhajirin dan Anshar yang telah dipersaudarakan sejak awal kedatangan di Madinah saling menopang dalam penyediaan logistik, menjaga keluarga yang ditinggalkan, serta memberikan dukungan moral di medan perjuangan. Fondasi kepercayaan yang dibangun melalui muakhah menjadi salah satu faktor penting yang mempercepat perubahan Madinah dari kota penerima pendatang menjadi pusat kekuatan yang menopang syiar dan perjuangan Islam ke berbagai wilayah.
Baca: Sahabat Nabi Paling Pemberani, Abu Bakar atau Ali?
Teladan Muakhah
Sejumlah pelajaran dari muakhah layak menjadi bahan renungan dalam memaknai substansi MPLS.
Pertama, proses yang dirancang dengan sengaja. Rasulullah Saw menentukan sendiri pasangan Muhajirin dan Anshar melalui pertimbangan yang matang. Proses adaptasi tidak dibiarkan berlangsung tanpa arah, melainkan dipandu sejak awal agar setiap pendatang memperoleh lingkungan yang mendukung.
Kedua, pendampingan yang bersifat personal. Setiap Muhajir memiliki pendamping yang jelas sehingga proses penyesuaian dapat berlangsung sesuai kebutuhan masing-masing, bukan melalui pengarahan yang bersifat umum bagi semua orang.
Ketiga, kepekaan terhadap kebutuhan. Sa’ad bin Rabi’ menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman bin Auf. Sebaliknya, Abdurrahman hanya meminta ditunjukkan jalan menuju pasar. Kisah ini menunjukkan bahwa keberhasilan pendampingan ditentukan oleh kemampuan memahami kebutuhan yang paling tepat, bukan semata-mata oleh besarnya bantuan yang diberikan.
Keempat, kemandirian sebagai tujuan. Abdurrahman tidak berlama-lama bergantung pada bantuan Sa’ad. Setelah memperoleh kesempatan untuk memulai usaha, ia segera membangun kehidupannya dengan kemampuan sendiri hingga akhirnya mencapai kemandirian.
Kelima, hubungan yang terus bertumbuh dan melahirkan manfaat yang luas. Ikatan muakhah tidak berhenti pada pertemuan pertama. Persaudaraan itu sempat memiliki konsekuensi hukum dalam urusan waris, memperkuat lahirnya komunitas keilmuan seperti Ahlus Suffah, serta menjadi salah satu fondasi yang mengokohkan Madinah sebagai pusat pendidikan, syiar, dan perjuangan Islam pada masa-masa awal perkembangannya.