Ikhbar.com: Kabar mengenai bangkrutnya PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia dari Kudus menjadi perhatian serius, terutama bagi nasabah yang telah menyimpan uang mereka di bank tersebut.
Termasuk Saka Dana Mulia, tercatat 10 bank perkreditan rakyat (BPR) dinyatakan bangkrut sepanjang 2024.
Baca: Tukar Uang Baru untuk Angpau Lebaran di Masyarakat Capai Rp123 Triliun
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengumumkan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut akan dimulai setelah izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dicabut, yang efektif mulai tanggal 19 April 2024.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan proses rekonsiliasi dan verifikasi data akan dilakukan paling lama dalam 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ungkap dia, dikutip pada Sabtu, 20 April 2024.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia, atau melalui website resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan.
Untuk debitur bank, lanjut Dimas, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Baca: Bacaan Zikir saat Merasa Lelah dengan Urusan Dunia
Ia mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Dimas juga mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan, dengan imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” tuturnya.
Nasabah diminta agar tidak ragu untuk menyimpan uangnya di bank, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkas dia.