Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai tambahan anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca: Kemenag bakal Tutup Pesantren Ilegal
Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, tetapi belum memperoleh alokasi anggaran TPG pada 2026.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk membayar tunjangan profesi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) binaan Kemenag.
Menurut Kamaruddin, guru yang telah dinyatakan lulus PPG berhak menerima Tunjangan Profesi Guru pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan menyampaikan, proses pencairan anggaran masih berlanjut. Saat ini, Kemenag tengah menyelesaikan tahapan penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.
Kastolan menjelaskan, SP SABA menjadi dasar pengesahan penambahan anggaran di lingkungan Kemenag. Proses revisi anggaran akan terus dikawal hingga seluruh tahapan selesai sehingga pembayaran TPG bagi guru dan dosen binaan Kemenag dapat segera direalisasikan.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kemenag. Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kemenag,” ujar Kastolan.