5 Tips Memastikan Daging Giling Tetap Halal

Ilustrasi daging. Foto: Unsplash

Ikhbar.com: Kehalalan daging giling tidak hanya ditentukan oleh jenis daging yang digunakan, tetapi juga seluruh proses produksi, mulai dari penyembelihan hingga distribusi. Karena itu, masyarakat perlu memahami titik kritis kehalalan sebelum membeli produk olahan berbahan daging giling.

Daging giling banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk pangan, seperti bakso, sosis, nugget, dan patty burger. Teksturnya yang mudah dibentuk serta praktis diolah menjadikan produk ini semakin banyak digunakan oleh masyarakat.

Mengutip Jurnal Halal LPPOM, Auditor Halal Senior LPPOM, Dr. Ir. H. Joko Hermanianto, M.Sc menjelaskan, daging giling memiliki potensi terkontaminasi bahan haram maupun najis apabila proses pengolahannya tidak memenuhi standar halal.

“Titik kritis tidak hanya terletak pada jenis dagingnya, tetapi juga pada proses penyembelihan, penggilingan, penggunaan bahan tambahan, hingga penyimpanan dan distribusinya,” ujar Joko dikutip pada 15 Juli 2026.

Baca: MUI Jelaskan Ketentuan Penggunaan Obat yang Belum Bersertifikat Halal

Joko menjelaskan, terdapat lima titik kritis yang perlu menjadi perhatian masyarakat saat memilih produk berbahan daging giling, yaitu:

Sumber daging

Daging harus berasal dari hewan yang halal dikonsumsi, seperti sapi, kambing, atau ayam, serta disembelih sesuai syariat Islam.

Tempat penyembelihan

Penyembelihan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal. Penyembelihan di RPH nonhalal berpotensi menyebabkan kontaminasi silang dengan hewan yang diharamkan.

Proses penggilingan dan peralatan

Mesin penggiling harus dikhususkan untuk produk halal. Peralatan yang sebelumnya digunakan mengolah bahan nonhalal wajib disucikan sesuai ketentuan syariat sebelum digunakan kembali.

Bahan tambahan

Gelatin, lemak, bahan pengikat, perisa, hingga penyedap rasa harus dipastikan berasal dari bahan yang halal dan memiliki status kehalalan yang jelas.

Penyimpanan dan distribusi

Produk halal harus disimpan dan didistribusikan secara terpisah dari bahan haram maupun najis. Penggunaan lemari pendingin, wadah, atau kendaraan yang pernah digunakan untuk produk nonhalal tanpa proses penyucian dapat menimbulkan kontaminasi silang.

Menurut Joko, seluruh tahapan tersebut harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar kehalalan produk tetap terjaga selama proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen.

“Seluruh tahapan tersebut harus memenuhi ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal agar status kehalalan produk tetap terjaga,” jelasnya.

Joko mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih produk olahan berbahan daging giling. Produk yang telah bersertifikat halal dan diproduksi oleh pelaku usaha yang menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kehalalan pangan yang dikonsumsi.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.