Ikhbar.com: Dua bank syariah berskala besar akan segera hadir di Tanah Air. Keduanya diproyeksikan menjadi ‘penantang’ serius Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam waktu dekat.
Informasi tersebut seperti yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menyebut bahwa wacana ini sebagai bagian dari strategi besar dalam memperkuat industri keuangan syariah nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa kehadiran dua bank syariah baru ini merupakan hasil spin-off alias percepatan program pemisahan unit usaha syariah dari induk konvensional.
Langkah ini diambil untuk menciptakan lembaga keuangan syariah yang tidak hanya besar secara aset, tetapi juga kompetitif dan berpengaruh terhadap inklusi keuangan di masyarakat.
“Memang skalanya belum sebesar BSI, tapi dalam waktu dekat ini akan muncul dua bank syariah yang kami harapkan bisa menyamai posisi itu dalam jangka menengah,” ujar Mahendra saat berbicara dalam Sarasehan Ekonomi Islam Indonesia pada Kamis, 14 Mei 2025.
Baca: Saham BSI Naik 28 Persen
Kendati belum membeberkan identitas kedua bank tersebut, Mahendra menegaskan bahwa fokus OJK bukan hanya menambah jumlah lembaga keuangan syariah, melainkan membangun entitas besar yang berdampak nyata.
Ia menilai, pertumbuhan inklusi keuangan syariah tidak akan signifikan jika hanya bergantung pada entitas kecil yang daya jangkaunya terbatas.
Saat ini, kata dia, industri keuangan syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data OJK, tingkat literasi masyarakat terhadap keuangan syariah telah mencapai sekitar 40%. Namun, tingkat inklusinya baru menyentuh angka 12%. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan keuangan berbasis syariah.
OJK menargetkan celah ini bisa diatasi dengan memperluas jaringan dan memperkuat skala lembaga-lembaga keuangan syariah. Selain sektor perbankan, program spin-off juga menyasar industri asuransi dan pembiayaan syariah.
“Untuk sektor asuransi, memang skalanya belum sebesar perbankan, tapi dalam rencana kami tahun 2025 hingga 2026, akan ada 70 perusahaan asuransi yang dipisahkan menjadi entitas syariah kategori seri A,” jelas Mahendra.
Seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menempatkan penguatan keuangan syariah sebagai agenda prioritas nasional.