Ikhbar.com: Madinah adalah negara pertama yang didirikan Rasulullah Muhammad Saw. Kota yang sebelumnya bernama Yatsrib itu menjadi tujuan hijrah Nabi Saw untuk menghindari kaum kafir Quraisy di Makkah.
Di Madinah, Rasulullah dihadapkan pada kondisi masyarakat yang majemuk. Namun, keberagaman identitas itu tidak menjadi penghalang bagi Nabi Saw untuk menyatukannya dalam sebuah konsensus untuk membangun negara bersama yang berlandaskan pada semangat perdamaian. Padahal, dua kelompok terbesar di dalamnya, yakni Suku Aus yang merupakan sekutu kaum Yahudi dari Bani Quraizhah, terlibat pertikaian dengan Suku Khazraj, sekutu Yahudi dari Bani Nadhir, selama ratusan tahun.
Pakar tafsir Al-Qur’an, Prof. KH Muhammad Quraish Shihab dalam Kumpulan 101 Kultum tentang Islam (2016) menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan Nabi Muhammad Saw saat tiba di Madinah. Langkah pertama adalah dengan membangun masjid sebagai tempat ibadah sekaligus markas gerakan dakwah. Dari sana lahirlah gagasan untuk mempersatukan umat Islam yang berasal dari warga lokal Madinah yang kemudian disebut kelompok Anshar, serta para Muslim pendatang dari Makkah atau kelompok Muhajirin.
“Orang-orang Muhajirin hidup dalam keterbatasan akibat terpaksa meninggalkan keluarga dan harta benda di Makkah. Karena itu Nabi Muhammad ‘mempersaudarakan’ setiap dari mereka dengan seorang Anshar yang siap mendukung saudaranya yang datang dari Makkah,” tulis Prof. Quraish, dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca: Mendoakan Negara Aman Lebih Utama ketimbang Meminta Terhindar dari Kekafiran
Gagasan nasionalisme
Tahap selanjutnya adalah menjalin hubungan persaudaraan antara seluruh penduduk Madinah dengan mengikat mereka dalam satu komitmen yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah. Dalam piagam itu, semua anggota kelompok diakui eksistensinya dan dilindungi hak-haknya. Semua memperoleh hak untuk melaksanakan agama dan kepercayaannya tanpa boleh diganggu gugat oleh siapa pun.
Tidak kalah penting, semua komponen masyarakat Madinah juga diminta untuk tampil membela Kota Madinah jika datang serangan musuh dari luar. Inilah gagasan nasionalisme umat Islam yang kemudian menjadikan Nabi Muhammad sebagai sosok yang mereka percayai sebagai pemimpin lintas identitas di negara baru tersebut.
Sayyid Sulaiman Nadvi dalam Siratun Nabi menjelaskan bahwa kandungan Piagam Madinah adalah spirit nasionalisme dan cinta Tanah Air. Hal itu, terutama ketika menilik Pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu-membahu satu sama lain.”
Begitu juga dengan Pasal 44 yang berbunyi:
“Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang Kota Yatsrib (Madinah).”
Baca: Haul Buntet Cirebon, Prof Mahfud MD: Nasionalisme Lahir dari Pesantren
Berikut adalah isi Piagam Madinah secara lengkap:
PIAGAM MADINAH
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Saw, untuk kalangan Mukminin dan Muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri, dan berjuang bersama mereka
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 3
Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 4
Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 5
Bani Al-Hars sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 6
Bani Jusyam sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 7
Bani An-Najjar sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 8
Bani ‘Amr bin ‘Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 9
Bani Al-Nabit sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 10
Bani Al-‘Aus sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu-membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin
Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau uang tebusan darah
Pasal 12
Seorang Mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya
Pasal 13
Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus menentang orang di antara mereka yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan Mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka
Pasal 14
Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang Mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya
Pasal 17
Perdamaian Mukminin adalah satu. Seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu-membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang Mukmin membalas pembunuh Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus
Pasal 20
Orang musyrik Yatsrib (Madinah) dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima uang tebusan darah. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang Mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Saw
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani Al ‘Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 32
Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 33
Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Bani Sa’labah)
Pasal 35
Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka (Yahudi)
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Nabi Muhammad Saw. Ia tidak boleh dihalangi untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya
Pasal 42
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang di khawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla, dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Makkah dan juga bagi pendukung mereka
Pasal 44
Mereka pendukung piagam ini bahu-membahu dalam menghadapi penyerang Kota Yatsrib (Madinah)
Pasal 45
Apabila pendukung piagam diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya
Pasal 46
Kaum Yahudi Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Saw adalah Utusan Allah