Biaya Pendidikan Anak usai Bercerai, Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi peningkatan kebutuhan biaya pendidikan. Dok IStockPhoto

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Kiai Alam dan Ikhbar.com, saya Siti Zulaikhah, dari Solo, Jawa Tengah.

Kiai, saya ingin bertanya. Seberapa besar tanggung jawab seorang mantan suami dalam mengcover biaya pendidikan anak-anaknya yang sekarang berada di dalam asuhan mantan istri? Lalu, bagaimana pembagian atau persentase tanggung jawab itu jika si mantan istri sudah kembali bersuami orang lain? Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Jawaban:

Waalaikumssalam. Wr. Wb.

Ibu Siti Zulaikhah, di Solo. Terima kasih atas pertanyaannya.

Di dalam pandangan fikih atau hukum Islam, tanggung jawab seorang mantan suami untuk mengcover biaya pendidikan anak-anaknya yang sekarang berada di dalam asuhan mantan istri harus berdasarkan beberapa prinsip berikut:

Kewajiban nafkah
Seorang suami memiliki kewajiban memberikan nafkah untuk istri dan anak-anaknya selama masih dalam masa pernikahan. Setelah perceraian, tanggung jawab nafkah ini berlanjut selama masa iddah (periode tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami) dan juga terus berlaku untuk biaya pendidikan anak-anak selama mereka berada di bawah wali amanah (umur balig atau dewasa).

Baca: Inara Rusli Tuntut Nafkah Mut’ah ke Virgoun hingga Rp10 M. Apa Itu?

Kemampuan finansial
Seorang mantan suami diharapkan memberikan nafkah dan biaya pendidikan anak-anak sesuai dengan kemampuan finansialnya. Jika mantan suami memiliki pendapatan yang memadai, ia diwajibkan untuk memberikan dukungan yang mencukupi bagi pendidikan anak-anak.

Pembagian tanggung Jawab
Jika mantan istri masih menjadi wali amanah anak-anak setelah perceraian dan tidak/belum menikah lagi, maka tanggung jawab biaya pendidikan dapat dibagi secara adil antara mantan suami dan mantan istri. Pembagian ini harus mempertimbangkan kemampuan finansial tiap-tiap pihak dan kebutuhan anak-anak.

Pernikahan ulang mantan istri
Jika mantan istri telah menikah lagi dengan orang lain, maka tanggung jawab finansial mantan suami untuk biaya pendidikan anak-anak tidak berubah. Mantan suami masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah dan dukungan bagi anak-anak yang berasal dari pernikahannya.

Baca: Bagaimana Islam Mengatur Harta Gono-gini?

Tentu, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pandangan dan tanggung jawab finansial seorang mantan suami terhadap anak-anaknya setelah perceraian dalam konteks hukum keluarga Islam ini dapat bervariasi di antara para ulama dan mazhab-mazhab Islam yang berbeda. Selain itu, undang-undang (UU), dan regulasi di negara yang berlaku juga dapat mempengaruhi bagaimana kewajiban ini diatur secara hukum.

Jika seseorang berada dalam situasi ini, sangat disarankan untuk mencari nasihat dan bimbingan dari para ulama atau ahli fikih yang berpengalaman dalam hukum keluarga Islam. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang ajaran Islam serta hukum-hukum yang lebih relevan, serta pemahaman tentang keberagaman pandangan mazhab terkait kasus tersebut.

Saat berkonsultasi dengan para ulama atau ahli fikih, mereka akan memberikan pandangan dan nasihat yang lebih khusus sesuai dengan konteks dan keadaan yang dihadapi. Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban finansial seorang mantan suami terhadap anak-anaknya setelah perceraian, serta bagaimana hal ini dapat dijalankan secara adil dan kekeluargaan dalam cakupan hukum Islam. Wallahu a’lam bis sawab.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.