Assalamualaikum. Wr. Wb
Kiai Alam dan Ikhbar.com, saya Fitri Ainurrahmah, dari Tangerang, Banten.
Kiai, saya ingin bertanya, masyarakat sempat heboh ketika seorang selebritas, yakni Inara Rusli menuntut nafkah anak sebesar Rp110 juta per bulan dan Rp10 miliar untuk nafkah mut’ah kepada sang mantan suami, Virgoun. Apa sih sebenarnya nafkah mut’ah itu? Dan bagaimana ketentuannya menurut fikih? Terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr. Wb
Jawaban:
Waalaikumsalam. Wr. Wb.
Ibu Fitri yang baik. Terima kasih atas pertanyaannya.
Jika merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI), definisi nafkah mencakup pada tanggung jawab pemenuhan makanan, tempat tinggal, pakaian, biaya pengobatan, biaya pendidikan, dan lainnya. Hal tersebut merupakan hak istri yang wajib ditunaikan suami.
Bahkan, dalam sebuah hadis dikisahkan, kala seorang perempuan mengadukan bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah dari suami, Rasulullah Muhammad Saw menjawab:
خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ
“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi mu dan anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari No. 5364; Muslim No. 1714).
Hadis tersebut bukanlah bermaksud mengajari seorang istri untuk mencuri uang suami. Akan tetapi, hadis itu hanya tengah menunjukkan betapa wajibnya seorang suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada sang istri.
Baca: Sighat Taklik Penting demi Lindungi Hak Istri
Berdasarkan hadis itu pula, para ulama Indonesia berijtihad guna menuntut para suami yang tidak menunaikan kewajibannya. Hasil ijtihad tersebut kemudian dituliskan dalam KHI dengan istilah sebagai berikut:
- Nafkah Iddah
Nafkah ini dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik pada bab iddah. Istri berhak mendapatkan nafkah selama masa iddah berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Nafkah Mut’ah
Nafkah mut’ah merupakan hak para istri yang ditalak (diceraikan), berupa uang dan fasilitas. Hanya putusan pengadilanlah yang dapat memutuskan besaran nafkah tersebut.
- Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah adalah nafkah yang wajib dibayarkan suami kepada istrinya karena kelalaian tidak memberikan nafkah di masa lalu.
- Nafkah Hadhanah.
Nafkah ini untuk kebutuhan anak pasca-perceraian. Seperti, misalnya, biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, dan lain-lain. Nafkah tersebut berlangsung sampai anak berusia 18 dan atau sampai dia menikah.
Ijtihad ulama tersebut merupakan buah dari konsep nafkah dalam fikih yang tidak biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Di Indonesia, semua kebutuhan rumah tangga disebut nafkah, padahal, jika merujuk fikih, ada sebutan di luar itu. Misalnya:
- Ujrah Radla’ (Upah Menyusui)
Suami wajib memberikan upah menyusui anak-anaknya kepada sang istri sesuai dengan kadar yang diminta. Ini bukan termasuk nafkah, tetapi wajib ditunaikan oleh suami.
- Mahar
Mahar wajib ditunaikan suami kepada istrinya. Jika belum ditunaikan pasca pernikahan, maka hal tersebut termasuk pada utang piutang. Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb
Penjawab: KH Ahmad Alamuddin Yasin, Pakar Hukum Keluarga Islam, Pengasuh Pondok Darussalam Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat.